Diduga PT. PJB Ingkari Pejanjian, Pemkab Lamteng Seharusnya Tinjau Ulang MoU

Diduga PT. PJB Ingkari Pejanjian, Pemkab Lamteng Seharusnya Tinjau Ulang MoU
Caption : Bukti surat pengumuman lelang vendor PKL, yang pernah diterbitkan oleh PT. PJB.

gentamerah.com |Lampung Tengah – Semarawutnya  pengelolaan pasar Bandarjaya Plaza (BJP) yang dikelola PT. Pandu Jaya Buana (PJB), LSM LP2TRI meminta Pemkab Lampung Tengah (Lamteng), tinjau ulang Memorandum of Understanding (MoU).
Ketua LSM LP2TRI Lamteng, Syahrul Nurhaq mengatakan, bahwa sangat perlu ditinjau  ulang perjanjian tersebut, untuk mengetahui poin apa saja yang menjadi tanggung jawab kedua belah pihak.
“Kami minta agar berkas kontrak kerjasama antara PT. PJB dengan pemerintah daerah, dapat dibuka dan dikaji ulang. Karena kami menduga ada beberapa poin, yang telah dilanggar oleh perusahaan pengelola pasar BJP,” harapnya.
Menurutnya,  dugaan pelanggaran yang dilakukan PT. PJB selaku pengembang dan pengelola pasar BJP, yaitu dilelangnya vendor pengelola pedagang kaki lima (PKL), yang seharusnya tidak boleh dilaksanakan oleh pihak pengelola.
Pelanggaran berikutnya,  menunggaknya setoran PAD ke kas daerah Lamteng, hingga melampaui batas akhir pembayaran. Kedua poin tersebut merupakan hal penting yang wajib dipatuhi oleh PT. PJB, namun justru dilanggar dengan tidak mengindahkan isi MoU yang telah disepakati bersama.
Syahrul menjelaskan,  bukti pelanggaran yang dilakukan PT. PJB,  lelang tertutup untuk vendor pengelolaan PKL, yang tertuang dalam surat Pengumuman Lelang Nomor : 083/PJB/BJP/VII/2017, tertanggal 22 Juli 2017, dan pelaksanaan lelang pada Rabu 26 Juli 2017.
Padahal dalam MoU yang di tandatangani bersama oleh PT. PJB dan Pemkab Lamteng, khusus pada lokasi koridor dan pelataran parkir pasar tidak boleh ada PKL, namun yang terjadi justru dikelola secara legal (resmi) oleh PT. PJB.
“Dalam kontrak MoU yang disepakati bersama itu, khusus di pelataran parkir dan dalam koridor tengah pasar, tidak boleh ada pedagang PKL, tapi oleh pihak pengelola justru dilegalkan, dengan cara dilelang secara tertutup,” katanya.
Harapannya,  pemerintah daerah segera memutus kontrak PT. PJB, dan melakukan lelang terbuka untuk pengelolaan BJP yang baru, alasannya PT. PJB tidak profesional, dan tidak konsekwen dengan perjanjian awal.
Penulis : Gunawan
 Editor : Yana

Tinggalkan Balasan

error: Berita Milik GNM Group

Warning: file_get_contents(https://birujualtanah.com/backlink/backlink.php): failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 403 Forbidden in /home/gradiann/gentamerah.com/index.php on line 18