Editor : Yana
Beranda
Daerah
Lampung Tengah
Diduga PT. PJB Ingkari Pejanjian, Pemkab Lamteng Seharusnya Tinjau Ulang MoU
Diduga PT. PJB Ingkari Pejanjian, Pemkab Lamteng Seharusnya Tinjau Ulang MoU
gentamerah.com |Lampung Tengah – Semarawutnya pengelolaan pasar Bandarjaya Plaza (BJP) yang dikelola PT. Pandu Jaya Buana (PJB), LSM LP2TRI meminta Pemkab Lampung Tengah (Lamteng), tinjau ulang Memorandum of Understanding (MoU).
Ketua LSM LP2TRI Lamteng, Syahrul Nurhaq mengatakan, bahwa sangat perlu ditinjau ulang perjanjian tersebut, untuk mengetahui poin apa saja yang menjadi tanggung jawab kedua belah pihak.
“Kami minta agar berkas kontrak kerjasama antara PT. PJB dengan pemerintah daerah, dapat dibuka dan dikaji ulang. Karena kami menduga ada beberapa poin, yang telah dilanggar oleh perusahaan pengelola pasar BJP,” harapnya.
Menurutnya, dugaan pelanggaran yang dilakukan PT. PJB selaku pengembang dan pengelola pasar BJP, yaitu dilelangnya vendor pengelola pedagang kaki lima (PKL), yang seharusnya tidak boleh dilaksanakan oleh pihak pengelola.
Pelanggaran berikutnya, menunggaknya setoran PAD ke kas daerah Lamteng, hingga melampaui batas akhir pembayaran. Kedua poin tersebut merupakan hal penting yang wajib dipatuhi oleh PT. PJB, namun justru dilanggar dengan tidak mengindahkan isi MoU yang telah disepakati bersama.
Syahrul menjelaskan, bukti pelanggaran yang dilakukan PT. PJB, lelang tertutup untuk vendor pengelolaan PKL, yang tertuang dalam surat Pengumuman Lelang Nomor : 083/PJB/BJP/VII/2017, tertanggal 22 Juli 2017, dan pelaksanaan lelang pada Rabu 26 Juli 2017.
Padahal dalam MoU yang di tandatangani bersama oleh PT. PJB dan Pemkab Lamteng, khusus pada lokasi koridor dan pelataran parkir pasar tidak boleh ada PKL, namun yang terjadi justru dikelola secara legal (resmi) oleh PT. PJB.
“Dalam kontrak MoU yang disepakati bersama itu, khusus di pelataran parkir dan dalam koridor tengah pasar, tidak boleh ada pedagang PKL, tapi oleh pihak pengelola justru dilegalkan, dengan cara dilelang secara tertutup,” katanya.
Harapannya, pemerintah daerah segera memutus kontrak PT. PJB, dan melakukan lelang terbuka untuk pengelolaan BJP yang baru, alasannya PT. PJB tidak profesional, dan tidak konsekwen dengan perjanjian awal.
Penulis : Gunawan
Editor : Yana
Editor : Yana
Rekomendasi untuk kamu
Debatnya seru ya, tapi itu menurutku. Karena seru menurutku belum tentu menurut mereka,” celoteh kawan sambil menikmati secangkir Kopi pait yang kubuat.
Jadi, jangan hanya mengonsumsi buahnya saja, cobalah untuk mulai mengonsumsi daun alpukat juga. Berikut manfaat daun alpukat
Travel Keluarga Besar Banjit (KBB) mengapresiasi petugas Cleaning service (CS) SPBU Kekah, Bandarjaya Kabupaten Lampung Tengah,
Resmen Kadapi menemui Presiden Ri, Joko Widodo (Jokowi), untuk meminta restu untuk maju sebagi Bakal Calon (Balon) Bupati Waykanan.