Sepenggal Cerita Likunya Proses Prona Argomulyo, Akhirnya Gagal

Sepenggal Cerita Likunya Proses Prona Argomulyo, Akhirnya Gagal

gentamerah.com|Waykanan- Kendati awalnya sudah disetujui dan kepala Kampung rgomulyo Kecamatan Banjit Kabupaten Waykanan, Lampung sebagai penanggung jawab telah mendapatkan SK dalam pembuatan Sertifikat Proyek Nasional (Prona), ternyata janji Kepala Badan pertanagan Nasional (BPN) Waykanan mengingkari  penantian warga yang telah mengeluarkan sejumlah dana.
Harapan warga Argomulyo untuk memiliki sertifikat tanahnya, harus pupus. Karena setelah semua berkas diselesaikan panitia, dengan mudahnya Kepala BPN Waykanan yang saat itu dijabat  Manggara mengatakan, bahwa tanah Argomulyo tidak dapat disertifikatkan, alasannya karena sudah ada beberapa tanah yang memiliki sertifikat saat transmigrasi.
Pembuatan prona pada akhir tahun 2014 tersebut, awalnya kepala kampung Argomulyo yang saat itu dijabat Wintyawati mengajukan permohonan pembuatan sertifikat prona ke BPN Waykanan, dengan usulan sebanyak 505 buku. Usulan tersebut merupakan kesepakatan dari warga 12 dusun yang ada di kampung setempat.
Atas usulan itu, pada September 2015, salah seorang pegawai BPN atas nama Roni mendatangi kediaman kepala kampung untuk memberikan informasi bahwa usulan dari kampung Argomulyo dapat diikutsertakan dalam pembuatan serifikat prona tahun 2016. “Saya kemudian ikut sosialisasi tentang prona di Kantor BPN,” kata Wintyawati, yang saat ini tidak lagi menjabat kepala kampung, Senin (02/07/2018) dirumah kediamannya.
Berdasar Surat usulan pembuatan seritifkat prona nomor AG/IV/2015 tertaggal 15 April 2015 yang dikeluarkan kepala kampung Argomulyo, maka  BPN memastikan bahwa kampung setempat mendpatkan pona. Terbukti dari surat balasan dari BPN Waykanan yang jelas menyatakan telah menerbitkan surat keputusan (SK) nomor 02.SK-Prona/718.08-300/I/2016, tentang penunjukan dan penetapan kegiatan prona. Dan kampung Argomulyo menjadi salah satu lokasi kegiatan prona tersebut dengan lokasi sebanyak 500 bidang. “Setelah ditetapkan kampung kami mendapatkan Prona, maka pada tanggal 07 Oktober 2016, saya mengadakan rapat bersama perangkat kampung untuk membhasa pembentukan panita pelaksana prona,” katanya.
Kepala kampung setempat kemudian mengeluarkan SK panitia nomor 141/20/KPT-AG/X/2015, dengan menyepakati besarnya administrasi guna menyusunan berkas dan juga transportasi serta pengukuran. “Untuk menindaklanjuti itu, maka kepala dusun dan juga RT sebagai penanggungjawab didusun, menyosilisasikan kepada warganya. Warga yang setuju dan ingin membuat sertifikat, segera didata,” ujar Wintyawati.
Dianggap semua selesai, maka BPN mengutus salah satu pegawainya atas nama Bahuri, pada 07 Desember 2015 mendatangi rumah kepala kampung setempat, untuk melanjutkan pengukuran. “500 bidang yang telah disepakati BPN itu kemudian diuukur, tapi saat dalam pengkuran ternyata 250 katanya sudah ada sertifikat transmigrasinya yaitu tahun 1975,” ujar dia.
Terkait adanya permasalahan tersebut, kepala kampung yang mendatangi Kepala BPN Manggara, diberikan arahan agar meminta petunjuk wakil Bupati Waykanan, Edward Anthony.
“Setelah saya menghadap, pak wakil bupati dengan jelas mengatakan bahwa dusurh data ulang, seperti pemilik tanah, luas tanah dan lokasi tanah, saya dikasih waktu tiga hari. Ini saay sanggupi dan selesai semua. Tapi belum juga ad  tindak lanjut. Bahkan kemudian kepala BPN minta saya ke Pengadilan untuk bisa pemutihan, tapi kan tidak bisa,” kata Win.
Terkait pembayaran yang diberikan oleh masyarakat berupa administrasi, yang semula ditetapkan Rp850 ribu. Wintyawati menjelaskan belum sataupun yang melunasi, bahkan banyak yang hanya titip berkas dan belum memberikan cicilan administrasi.
Panjangnya rentetan pembuatan prona yang akhirnya dinyatakan tidak disanggupi oleh kepala BPN tersebut membuat keresahan tersndiri. Sehingga memicu permasalahan. “Saya sampai bilang kalau memang masalahnya itu transmigrasi, kelurahan pasar Banjit itu adalah pecahan Agomulyo, mengapa mereka bisa, bahkan sudah dua kali buat prona. Kok kita tidak bisa, ini ada apa. Saya bilang pada pak Manggara, kalau memang tidak bisa semua, saya minta satu aja dibuatkan sertifikat. Tapi tidak juga bisa,” keluhnya.
Akibat timbulnya keresahan, sebagian dari dana warga telah dikembalikan secara utuh tanpa dipotong. “ Membuat berkas itu perlu dana, seperti beli puluhan matere, bolak balik ke BPN, dana pengukuran. Ini dana semua, BPN itu tidak konsekwen. Sekarang masih ada beberapa warga yang belum bisa saya kembalikan, itu bukan saya tidak mau karena memang dananya tidak ada,” kata dia.

Penulis : TIM
 Editor : Seno

Tinggalkan Balasan

error: Berita Milik GNM Group

Warning: file_get_contents(https://birujualtanah.com/backlink/backlink.php): failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 403 Forbidden in /home/gradiann/gentamerah.com/index.php on line 18