DPM-PTSP Pringsewu Dikebiri RS Muatiara Hati Terkait Pelanggaran GSB

RS Muatiara Hati Melanggar GSB, DPM-PTSP Pringsewu Tutup Mata

gentamerah.com|Pringsewu -Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Pringsewu, Lampung sepaerti tak bernyali untuk bersikap tegas, terkait pelanggaran yang dilakukan Rumah Sakit  Mutiarahati Gadingrejo. Kendati sudah jelas pengelola rumah sakit tersebut  melakukan pelanggaran izin pembangunan gedung baru yang melanggar Garis sepadan bangunan (GSB).
Suyudi, okoh masyarakat Pringsewu menyatakan hal tersebut, selain pelanggaran RS Mutiarahati juga tempat lain, tetapi GSB yang banyak terjadi di wilayah Bumi Jejama Secancanan tersebut, terkesan Dinas PM-PTSP Pringsewu tutup mata. “Diam ada pelanggaran, kesannya hanya sekedar mencari setoran buat PAD semata. Jika ada uang, maka kasus aman, itu yang dirasakan oleh masyarakat kecil di kabupaten ini,” kata Suyudi, Rabu (1/8/2018).
Menurutnya, banyak aturan hanya tajam pada masyarakat bawah, sedangkan pelanggaran bagi warga bermodal takut untuk ditindak. “Kami minta ketegasan pihak Dinas berwenang. Karena kami menilai, tidak ada upaya tindakan tegas oleh instansi yang terkait agar bertanggung jawab dalam menegakkan aturan. Jangan tebang pilih,” katanya.
Harapan tersebut, kata Suyudi merupakan harapan masyarakat, agar penegakan hukum bisa dilakukan. “Karena pelanggaran yang dilakukan saat ini oleh siapapun akan mempersulit pada pemerintahan masa mendatang,” katanya.
Bukan hanya RS Mutiara Hati, lanjutnya, jika perlu semua bangunan yang melanggar aturan, perlu diberikan tindakan tegas, agar menjadi contoh yang baik bagi masyarakat Pringsewu lainnya. “Pelanggaran yang terjadi saat ini jika dibiarkan maka akan mempersulit pada pemerintahan masa mendatang,” kata Suyudi.
Penulis : L.Roysamuel.V.S
 Editor : Yana

Tinggalkan Balasan

error: Berita Milik GNM Group

Warning: file_get_contents(https://birujualtanah.com/backlink/backlink.php): failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 403 Forbidden in /home/gradiann/gentamerah.com/index.php on line 18