DPRD Kota Metro Sahkan Empat Raperda Jadi Perda

DPRD Kota Metro Sahkan Empat Raperda Jadi Perda

gentamerah.com | Metro – DPRD Kota Metro mengesahkan empat rancangan peraturan daerah (raperda) menjadi peraturan daerah (perda), dalam sidang paripurna di gedung DPRD setempat, Rabu (8/8/2018).
Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD, Anna Morinda didampingi Wakil Ketua I Fahmi Anwar dan Wakil Ketua II Nuraidha, di Ruang Sidang DPRD, dihadiri Walikota Metro Achmad Pairin dan Wakil Walikota Metro Djohan.
Empat perda yang disahkan tersebut, Perda Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit Menular dan tidak Menular, Perda Tentang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Daerah yang dibahas oleh Pansus I.
Kemudian Perda Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Terhadap Penyalahgunaan dan Peredaran Gelar Narkotika dan Prekusor Narkotika dan Perda Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 02 Tahun 2014 Tentang Larangan Produksi, Penimbunan, Pengedaran dan Penjualan Minuman Keras (Miras) yang dibahas oleh Pansus II.
Ketua Pansus I DPRD Kota Metro,  Nasriyanto Effendi menerangkan, setelah melalui pembahasan Pansus terjadi beberapa perubahan dalam dua raperda tersebut. Seperti pada judul awal Raperda Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit Menular dan Tidak Menular diubah menjadi Raperda Tentang Penanggulangan Bencana Penyakit Menular dan Tidak Menular.
”Ada juga satu penambahan dasar hukum, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2015. Juga penambahan BAB, yaitu BAB IV berjudul Peran Serta Masyarakat,” urainya, Kamis (9/8/2018).
Penambahan dan perubahan juga terjadi pada Raperda Tentang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan Dan Barang Daerah. Seperti penambahan dasar hukum, perubahan kata, juga perubahan isi pasal.
”Dasar hukum pada Nomor 19 yang ditambahkan yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah. Juga ada perubahan kata dari Pihak Ketiga menjadi Pihak Lain dan penambahan serta sesuai poin 7, 12, 13, 14, 23, dan 40 yaitu pengertian tentang Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Kerugian Daerah, Barang Milik Daerah, Bendahara, Pengampunan, dan Sita Jaminan,” jelasnya.
Sebelumnya, Sekretaris Pansus II Ratny Makarau juga menerangkan jika ada beberapa perubahan dan penambahan pada Raperda yang dibahas Pansus II. Seperti pada raperda tentang pencegahan dan pemberantasan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan obat-obatan terlarang berubah menjadi raperda tentang pencegahan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekusor narkotika.
”Demikian laporan Pansus II DPRD Kota Metro ini kami sampaikan, guna menjadi pertimbangan oleh Sidang Paripurna yang terhormat terhadap raperda tersebut dan dapat dibahas dan disetujui bersama menjadi Peraturan Daerah,” tutupnya usai membacakan laporan Pansus II pada Sidang Paripurna di Ruang Sidang DPRD Metro, Rabu (8/8/2018).

Penulis : Mega
 Editor : Seno

Tinggalkan Balasan

error: Berita Milik GNM Group

Warning: file_get_contents(https://birujualtanah.com/backlink/backlink.php): failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 403 Forbidden in /home/gradiann/gentamerah.com/index.php on line 18