Terkait Pelaksanaan Pemilu, KPU dan Bawaslu Wajib Terbuka Masalah Anggaran Secara Public

gentamerah.com | Bandarlampung- Komisi Informasi (KI) Provinsi Lampung mengingatkan Komisi Pemilihan Umum dan Bawaslu, agar terbuka dalam pengelolaan anggaran yang telah dikucurkan Pemerintah, pada pesata  Demokrasi Pemilihan Presiden,  Wakil Presiden dan Legislatif pada tanggal 17 April tahun 2019.
Dery Hendryan,  Ketua Komisi Informasi Provinsi Lampung mengatakan, keterbukaan informasi bukan hanya dari Pemerintahan saja,  tapi badan lain juga harus menyampaikan. “Seperti Kantor Pemilihan Umum ( KPU)  dan badan Pengawas Pemilu juga harus terbuka dan menyampaikan Informasi kepada  masyarakat,” katanya,  Kepada gentamerah.com, saat via Telpon Selulernya, Selasa ( 05/12/2018).
Menurutnya, bukan hanya tahapan politik saja yang diinformasikan,  tapi hal lain juga harus di sampaikan. “Bukan hanya tahapan demi tahapan dalam pelaksanaan Politik saja, tapi masalah anggaran yang telah di kucurkan oleh Pemerintah Daerah maupun dari Pusat juga harus di informasikan secara terbuka, sesuai dengan kaidah Undang Undang nomor 14 tahun 2008,” ucap Dery
Dery mengungkapkan, jika  KPU dan Bawaslu tidak menyampaikan informasi secara terbuka,  maka melanggar undang undang yang berlaku. “Barang siapa tidak melakukan keterbukaan dalam informasi,  maka melanggar undang undang Nomor 14 tahun 2008, pasal 51 sampai dengan pasal 55, tentang keterbukaan publik, ” terangnya
Pelanggaran tersebut, menurut Dery dapat dikenakan sanksi pidana. Dengan alasan semua badan Publik harus terbuka, terutama menyangkut anggaran itu. “Bisa diumumkan lewat tulisan, seperti banner, pasang diluar ruangan,  menyediakan bahan tulisan jika ada yang meminta,  di Portal Resmi dan lewat media juga bisa diumumkan.  Jika melanggar bisa di kenakan sangsi Pidana, ” ungkapnya
Penulis : Ali Mubaroq
 Editor : Seno

Tinggalkan Balasan

error: Berita Milik GNM Group