gentamerah.com | Lampung Tengah- Diduga Pungutan liar (pungli) pembuatan sertifikat Prona Kampung Sumber Rejeki Kecamatan Bandarmataram, Lampung Tengah dijadikan bancakan oleh oknum kepala desa hingga camat. Dugaan pungli tersebut untuk satu buku pembuatan sertifikat prona dikenakan tarif Rp800 ribu.
Dari data yang diperoleh tim gentamerah.com , pada tahun 2014 atas inisiatif kepala kampung setempat berserta perangkatnya, kampung tersebut membuat sertifikat prona, dan sejumlah warga kemudian mengusulkan pembuatan sertifikat proyek nasional alias Prona tersebut untuk lahan seluas 700 bidang.
Namun, hingga tahun 2019 ini sertifikat tersebut yang terealisasi hanya 300 buku atau bidang tanah, selebihnya 400 buku tidak pernah muncul, dengan alasan masih ditahan di BPN Lampung Tengah, karena belum lunas pembayaran.
Kampung Sumber Rejeki merupakan kampung pemekaran dari kampung induk Mataram Udik dan definitif pada tahun 2010. Pada tahun 2014kampung tersebut melakukan pemilihan dan Pirdaus menjadi kepala terpilih.
Sementara pada pembuatan Sertifikat prona tersebut, ditunjuk sebagai penanggungjawab saat itu Pungut, sebagai Kaur Pemerintahan. “Kalau yang 400 bidang itu tidak mungkin lagi terealisasi, karena dananya tidak ada lagi, jadi ditahan oleh BPN,” kata Pungut kepada tim Genta Merah, dirumah kediaman Umaydi, mantan anggota BPK Sumber Rejeki.
Menurutnya, dana tersebut dibagi-bagi dari kepala kampung hingga camat dan juga ke BPN. Camat Bandarmataram yang saat itu dijabat oleh Ray, mendapatkan bagian sebesar Rp20 juta, Pirdaus sebagai kepala kampung mendapatkan bagian Rp100 juta, Sekretaris kampung, Burhanudin mendapatkan bagian Rp50 juta, Kasi pemerintahan kecamatan, R mendapat bagian Rp25 juta dan untuk tim pengukur dari BPN dibawah pimpinan Rizal mendapatkan bagian Rp36 juta. “Sisanya saya pakai sendiri,” ujar Pungut.
Debatnya seru ya, tapi itu menurutku. Karena seru menurutku belum tentu menurut mereka,” celoteh kawan sambil menikmati secangkir Kopi pait yang kubuat.
Dalam webinar bertajuk “Wartawan Main Dua Kaki” yang diadakan pada Selasa (22/10/2024), Ketua Umum DPP PJS, Mahmud Marhaba, menekankan pentingnya hak jawab