gentamerah.com // Lampung Utara – Terkait adanya rencana pergantian antar waktu (PAW) akibat adanya sengketa pileg, Abadi anggota DPRD Lampung Utara dari fraksi PDI-menolak menandatangani surat pengunduran diri, dengan alasan sepenuhnya menyerahkan kepada mekanisme partai.
“Semuanya kita serahkan ke mekanisme partai, saya ini di PDI perjuangan SK dari ibu Megawati Soerkano Putri, berarti dari DPP selaku ketua umum partai. Munculnya permasalahan ini bulan Juni atau Agustus tahun 2020 dan terus muncul surat itu dari mahkamah partai, bahwa ada sengketa pemilihan legislatif kemarin,”kata Abadi saat dikonfirmasi dikediamannya, di Desa Pulau Panggung Kecamatan Abung Tengah, Kamis (15/10/2020).
Kemudian pada tanggal 15 Januari 2020 DPC PDI Perjuangan menerima surat dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI-P dengan nomor 1091/IN/DPP/I/2019 perihal instruksi pelaksanaan putusan Mahkamah Partai.
Buntut dari surat tersebut, Pada tanggal 19 Juni 2020 DPC PDI-P kembali menerima surat masuk dari DPD PDI-P Provinsi Lampung dengan nomor 120/IN/DPD.15/VI/2020 perihal Intruksi Pelaksanaan Putusan Mahkamah Partai Nomor : 58/M.PDIP/VIII/2019 Perihal Sengketa Perselisihan Pemilu Legislatif
“Kalau dalam pemilihan, mekanismenya sudah jelas, bahwa suara saya yang unggul. Dari 10 caleg saya teratas, dengan perolehan suara 2891 suara. Lalu ada gugatan dari saudara Jufi Sunandar ke mahkamah konstitusi, sehingga timbullah surat yang mengatakan adanya persilihan suara,” kata dia.
Sebagai mantan anggota Kepolisian Republik Indonesia, Abadi mempertanyakan, jika dianggap bersalah maka harus dibuktikan dengan bukti-bukti yang cukup.
“Jika saya bersalah,. itukan harus dibuktikan dulu. Suara siapa yang saya ambil dan dimana, dan siapa yang melakukan, biar jelas dan itu pidana, apa apapun itu,” ujarnya, kepada sejumlah media.
Abadi yakin, PDI Perjuangan adalah partai pemenang nasional tidak akan main-main dalam hal tersebut. “ Saya yakin ketua DPC adalah orang tangguh begitu juga ketua DPD juga orang yang mengerti dan ketua umum saya juga adalah mantan presiden RI. Jadi tidak mungkin main-main dalam hal ini, karena saya juga kader PDI Perjuangan, bukan orang yang numpang dipartai,”kata dia.
Jika surat mahkamah partai itu benar, kata Abadi, maka sebagai kader partai akan ikuti aturan yang ada termasuk secara hukum.”Karna semuanya ada makanismenya, jangan saya dinyatakan bersalah namun belum dibuktikan secara hukum,” ujar Abadi.
Terkait surat Mahkamah partai itu, ujar Abadi terdapat kejanggalan. Didalam surat yang ditujukan ke DPC PDI P Lampura tersebut menyatakan bahwa mahkamah partai telah memeriksa dan memutus laporan sengketa internal partai dan telah ditetapkan dalam rapat pleno DPP Partai pada tanggal 11 September 2019. Sementara itu tanggal yang tertuang pada Surat yakni tanggal 15 Januari 2019.
“Nanti kebohongan itu akan terkuak. Saya meminta kepada awak media mempertanyakan kepada Zainal Abidin yang saat itu menjabat sebagai Ketua DPC PDI Perjuangan, apakah benar dia (Zainal Abidin) yang mendatangani surat itu terkait peryataan ada sengketa atau tidak sesuai dengan mekanisme partai,”Jelas dia.
Menurutnya, semua harus transparan, jangan ada lagi yang ditutupi. “Tolong juga saya, karena berita inikan sudah menyebar dimana-mana. Katanya saya sudah menggeser suara, kalau ada yang bisa membuktikan saya menggeser suara hingga seratus sekian itu dari tiga TPS, saya salut,” ujar dia.
Harapannya, DPC PDI Perjuangan Lampura, melakukan klarifikasi terhadap persoalan itu. Jika dirinya dinyatakan bersalah, maka akan diterima dengan legowo akan menerima apa yang sudah menjadi ketetapan partai.
“Jangankan jabatan, jika untuk saat ini Allah akan mengambil nyawa kita, maka kita tidak bisa menolaknya,” kilah Anadi.
Penulis :Gian Paqih
Editor : Seno