Maling Sepeda Motor Dikebun, Dua Warga Gula Ditangkap Polisi Baradatu

 

Maling Sepeda Motor Dikebun, Dua Warga Gula Ditangkap Polisi Baradatu

gentamerah.com | Waykanan –  Diduga melakukan tindak pencurian, dua Warga Baradatu Waykanan, Lampung ditangkap jajaran polisi Polsek Baradatu. Kedua pelaku beraksi mencuri sepeda motor di area Setia Negara Baradatu, Rabu(3/2/2021). 

WWS (27) dan dan AST (27) warga Dusun Trondol Kampung Bengkulu Kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Waykanan, ditangkap pada Senin ( 01 /02/ 2021) sekitar pukul. 18.00 WIB, setelah petugas Polsek Baradatu mendapat informasi dari masyarakat tentang keberadaan pelaku di salah satu rumah tepatnya Dusun Tanjung Mas Kampung Negeri Baru Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Waykanan.

Petugas yang memperoleh informasi, langsung melakukan penyelidikan ke lokasi dan berhasil mengamankan kedua pelaku beserta barang Bukti.

Kapolres Waykanan, AKBP Binsar Manurung melalui Kapolsek Baradatu, Kompol Mulyadi menerangkan, kejadian  pada hari Minggu tanggal 24 Januari 2021 sekitar pukul 23.00 WIB, Suranto melihat kebun Durian yang berada di Kampung Setia Negara Baradatu, dengan mengendarai sepeda motor honda revo fit warna hitam lis hijau No.Pol : BE 3261 WJ.

Setibanya di kebun Durian, korban memarkirkan kendaraan sepeda Motor, lalu pergi melihat Durian yang berjarak sekitar 20 M dari sepeda Motornya, beberapa waktu kemudian ketika  korban hendak pulang melihat sepeda motor yang terpakir sudah tidak ada lagi.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 7 juta rupiah dan melaporkan kejadiannya ke Polsek Baradatu. 

Kini Pelaku dan Barang Bukti sepeda motor honda revo fit warna hitam lis hijau No.Pol : BE 3261 WJ. sudah di amankan di Mako Polsek Baradatu guna pemeriksaan lebih lanjut,” Ujar Kapolsek Baradatu.

Atas perbuatannya pelaku melanggar pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” Imbuh Kompol Mulyadi.

Penulis : Zulkarnain

Editor : Seno

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

error: Berita Milik GNM Group