Diduga Fiktifkan Laporan PBP Register 46 WH, Milyaran Rupiah Ditilep Oknum Dishut & Inhutani

 

Diduga Fiktifkan Laporan PBP Register 46 WH, Milyaran Rupiah Ditilep Oknum Dishut & Inhutani

Gentamerah.com || Waykanan –Pelaksanaan penebangan kayu akasia di wilayah register 46 Way Hanakau milik Negara, dengan PT Inhutani sebagai  pemilik izin usaha pengelolaan hutan produksi diduga terindakasi penyimpangan. Indikasi tersebut terkait fiktifnya laporan dari   penghasilan bukan pajak (PBP).

Hasil investigasi tim gentamerah.com bersama ormas yang ada di Waykanan, luas wilayah penebangan pada register tersebut seluas 169,2 hektar. Dalam satu hektar diperkirakan hampir mencapai 85,5 meter kubik  (M3) atau 120 ton.

Dari keterangan yang diperoleh tim di lokasi penebangan, bahwa dalam satu hektar tersebut diangkut menggunakan truk sebanyak 15 mobil, dengan asumsi delapan ton per truk. “Kalau satu mobil delapan ton maka 15 mobil mencapai 120 ton. Jika kita hitung kubikasinya, dalam satu mobil 5,7m3 dikalikan 15 truk maka jumlahnya 85,5 m3 perhektar,” kata Ketua Ormas Bidik Tipikor Kabupaten Waykanan, didampingi Ketua harian LSM EMPPATI  RI Waykanan, Adi Suratman.

Hal tersebut diperkuat oleh pernyataan dari salah seorang yang bekerja sebagai penebang kayu dilokasi setempat, bahwa dalam satu hektar rata-rata diangkut oleh 15 truk.  “Satu hektar ini minimal 8 ton, paling banyak ya sekitar 9 ton,” ujarnya.

Penyataan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi, Ir.Yanyan Ruchyansyah,M.Si, bertolak belakang dengan kondisi di lokasi, menurutnya hasil penebangan perbloknya (169,21 hektar,RED) hanya  9.439 m3. “Tahun 2020 tidak ada penebangan, baru ada di tahun 2021 ini, dan dilakukan hanya satu blok saja,” katanya, saat dikonfirmasi via handphone selulernya, Rabu (3/3/2021).

Saat ditanya dalam satu blok berapa hektar,  Yanyan mengelak menjelaskan dengan alasan tidak tahu secara rinci.

Sementara itu, Ali Sanjaya, salah satu pejabat PT Inhutani, melalui pesan singkat Whatsapp mengatakan, bahwa target penebangan dalam recana kinerja tahunan (RKT)  tahun 2021 seluas 169,21 hektar atau 9.439,69 meter kubik. “Laporan itu kami sampaikan baik online via sipuhh dan juga hardcopy,” kata dia.

Atas keterangan kadis dan pihak Inhutani tersebut, LSM EMPPATI  RI Waykanan, Adi Suratman mengungkapkan, terdapat indikasi penyimpangan, dengan alasan dilihat dari hasil tonase kayu. “Dari hasil lapangan kita sama keterangan mereka (Kadis dan Inhutani,RED) jelas sangat berbeda, satu hektar itu bukan hanya 55 meter kubik, tapi bisa mencapai 85,5 meter kubik. Ini jelas sekali ada indikasi yang menyimpang,” ujar dia.

LSM EMPPATI  RI bersama Ormas Bidik Tipikor berjanji akan membawa indikasi penyimpangan tersebut keranah hukum. “ini tidak bisa kita biarkan, karena menurut saya ada kerugian negara yang mancapai milyaran rupiah.  Karena ada penggelapan atau ada sebagian penghasilan bukan pajak tidak dilaporkan,” ujarnya.

Meenurut dia, penebangan dilakukan dilahan seluas 169,21 hektar, dalam satu hektar hasil kayu tersebut diperkirakan mencapai 85,5 meter kubik, sedangkan laporan yang diberikan ke negara hanya sekitar 55 meter kubik per hektar. 

“Bisa kita hitung, kalau laporannya hanya 55 meter kubik, sedangkan data dilapangan 85,5 meter kubik, jadi yang tidak gelapkan atau tidak dilaporkan mencapai 30 meter kubik per hektarnya. 30 dkalikan  169  itu hasilnya ada 5.070 meter kubik, ini  yang di fiktifkan   alias tidak dilaporkan ke negara,” kata Adi.

Harga pasar kayu saat ini, kata Adi sudah mencapai Rp1,5 juta per kubik. “5.070 meter kubik  dikalikan Rp 1.500.000 per kubik, hasilnya Rp 7.5 milyar. Inilah kerugian negara yang kita maksud penghasilan bukan pajak yang tidak dilaporkan itu mencapai Rp7,5 milyar. Perhitungan itu baru perhitungan secara minim, belum kita pilah dari yang dihasilkan dari kayu yang super, dengan harga yang tentu lebih tinggi.  Makanya kita akan laporkan ke kejaksaan,” ujarnya.

Penulis : Yoyon

Editor : Seno 

Tinggalkan Balasan

error: Berita Milik GNM Group

Warning: file_get_contents(https://birujualtanah.com/backlink/backlink.php): failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 403 Forbidden in /home/gradiann/gentamerah.com/index.php on line 18