Ormas Bidik Kuak Dugaan Mark Up Proyek Gorden RSUD ZAPA Waykanan, Berkas ke Kejati Lampung

Ormas Bidik  Kuak Dugaan Mark Up Proyek Gorden RSUD ZAPA Waykanan, Berkas ke Kejati Lampung

Gentamerah.com || Waykanan – Dugaan Mark up pengadaan gorden RSUD Zainal Abidin Pagar Alam (ZAPA) Waykanan mulai terkuak, organisasi masyarakat (Ormas) Bidik Tipikor Waykanan, Lampung segera melaporkan indikasi tersebut ke Kejaksaan Tinggi (Kekati) Lampung. Dugaan Mark up anggaran proyek gorden dengan nomor kontrak 2335629 mencapai sekitar Rp435 juta.

Ketua ormas Bidik Tipikor Waykanan, Zulfikri mengatakan, pagu anggaran proyek pengadaan gorden tersebut mencapai Rp.800 Juta, dengan nilai penawaran yang dilakukan rekanan sekitar Rp790,1 Juta. 

“Kami sudah siapkan semua berkas pengaduan, ini ada informasi yang positif, bahwa berkas perusahaan itu merupakan berkas yang dipinjam dari pihak ketiga. Dan peminjamnya adalah orang dinas terkait. Maka sudah jelas bahwa proyek ini ada permainan bahkan sampai ke pejabat tinggi di Waykanan ini,” katanya.

Jika sampai nanti, kata Zulfikri, penegak hukum di Waykanan hanya diam, maka indikasi Mark up itu akan segera dilayangkan ke Kejati Lampung. “Kita masih berharap SPH di Waykanan ini peduli dengan daerah dan bisa segera menangani kasus seperti ini. Karena saya yakin APH di sini (Waykanan,RED) sudah mencium adanya indikasi Mark up ini,” ujarnya.

Baca juga : Menelan Ratusan Juta, Diduga Pengadaan Gorden RSUD ZAPA Waykanan Merk Up Anggaran

Menurutnya, bukan hanya pengadaan gorden yang diduga bermaslah, tetapi masih banyak dugaan lain. “Contoh aja di pengadaan gorden ini, lah CV atau berkas rekanan aja dipinjam oleh pejabat, berarti tender aja dimainkan. Pemenang sudah jelas dong, apalagi yang lain. Seperti pelayanan di BLUD mencapai Rp14,9 milyar lebih, data ini sudah pula kami kumpulkan,” kata dia.

Zulfikri mengungkapkan, terjadinya Mark up itu diduga karena ada permainan dari awal, sehingga transparasi mengenai proyek pengadaan gorden itu tidak ada. “Siapa yang meraup keuntungan disini, jelas sekali orang-orangnya. Nanti akan terkuak saat hukum bertindak,” kata Fikri. 

Laporan : Yoyon Sandiwa

Editor : Nara Sukarna 

Tinggalkan Balasan

error: Berita Milik GNM Group

Warning: file_get_contents(https://birujualtanah.com/backlink/backlink.php): failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 403 Forbidden in /home/gradiann/gentamerah.com/index.php on line 18