Tingkatkan Kualitas Pelayanan, Waykanan Kembangkan Inovasi Melalui Aplikasi

Tingkatkan Kualitas Pelayanan, Waykanan Kembangkan Inovasi Melalui Aplikasi
Wakil Bupati Waykanan, Drs. Ali Rahman, M.T

Gentamerah.com || Waykanan – Untuk meningkatkan kualitas
pelayanan kepada masyarakat, pemerintah daerah Kabupaten Waykanan telah
melaksanakan inovasi melalui pembuatan aplikasi, khususnya terkait dengan
pelayanan publik di beberapa perangkat daerah.

Hal itu sesuai dengan Peraturan Bersama Menristek dan
Menteri Dalam Negeri Nomor 03 tahun 2012 dan Nomor 36 tahun 2012 tentang
Penguatan Sistem Inovasi Daerah, pengertian Inovasi adalah kegiatan penelitian,
pengembangan, penerapan, pengkajian, perekayasaan dan pengoperasian, penerapan
praktis nilai dan konteks ilmu pengetahuan yang baru atau cara baru untuk
menerapkan ilmu pengetahuan dan teknologi yang telah ada ke dalam produk atau
proses produksi.

Sedangkan Sistem Inovasi Daerah (SIDA) adalah keseluruhan
proses dalam satu sistem untuk menumbuhkembangkan inovasi yang dilakukan antar
institusi pemerintah, pemerintahan daerah, lembaga kelitbangan, lembaga
pendidikan, lembaga penunjang inovasi, dunia usaha dan masyarakat di daerah.

Wakil Bupati Waykanan, Drs. Ali Rahman, M.T, menyampaikan
hal tersebut pada acara sosialisasi Anugerah Inovasi dan IPTEK Serta
Sosialisasi Indeks Inovasi Daerah (IID) Kabupaten Waykanan Tahun 2022, di Ruang
Rapat Utama Pemkab Waykanan, Rabu, (26/01/2022).

Menurutnya, majunya suatu bangsa sangat ditentukan oleh
inovasi yang dilakukan bangsa tersebut. untuk itu maka diperlukan adanya
perlindungan terhadap kegiatan yang bersifat inovatif yang dilakukan oleh
Aparatur Sipil Negara di daerah dalam memajukan daerahnya.

“Semua itu tentunya diperlukan upaya untuk memacu
kreativitas daerah dalam meningkatkan daya saing daerah. Perlu adanya kriteria
yang obyektif yang dapat dijadikan pegangan bagi pejabat daerah untuk melakukan
kegiatan yang bersifat inovatif. dengan cara tersebut inovasi akan terpacu dan
berkembang tanpa adanya kekhawatiran menjadi obyek pelanggaran hukum,” katanya.

Bentuk inovasi daerah, kata Ali Rahman,  diartikan semua bentuk pembaharuan untuk
peningkatan kinerja dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, implementasinya
dalam tata kelola pemerintah daerah meliputi penataan tata laksana internal
dalam pelaksanaan fungsi manajemen dan pengelolaan unsur manajemen; pelayanan
publik meliputi proses pemberian layanan barang/jasa publik, serta inovasi
jenis dan bentuk barang/jasa publik; serta bentuk inovasi daerah lainnya.

Inovasi hasil kelitbangan berdasarkan permendagri nomor 17
tahun 2016 tentang pedoman kelitbangan di lingkungan kemendagri dan
pemerintahan daerah terdiri atas penelitian, pengkajian, pengembangan,
perekayasaan, penerapan, pengoperasian dan evaluasi kebijakan yang kesemuanya
ini akan menghasilkan suatu bentuk inovasi.

Laporan : Kuntar

Editor : Seno

 

 

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

error: Berita Milik GNM Group