Tiga Raperda Waykanan Disahkan Jadi Raperda, Kabupaten Layak Anak Miliki Dasar Hukum

Tiga Raperda Waykanan Disahkan Jadi Raperda, Kabupaten Layak Anak Miliki Dasar Hukum

Gentamerah.com || Waykanan – Setelah sebelumnya Pemerintah Kabupaten
Waykanan menyampaikan tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) ke DPRD
Waykanan, ke DPRD setempat untuk dilakukan pembahasan, hari ini ketiga Raperda
tersebut disahkan menjadi Perda.

Dalam sidang itu Wakil Bupati Way Kanan Drs. Ali Rahman, yang
menghadiri sidang tersebut menandatangani  pengesahan Perda, dalam rapat paripurna wakil
rakyat setempat, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Waykanan, Rabu (26/1/2022).

Ketiga Raperda yang disahkan tersebut, Raperda tentang
Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung, Raperda Tentang Perubahan Atas Perda
Kabupaten Way Kanan Nomor 3 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pemerintah
Daerah pada PT. Bank Lampung, dan Raperda tentang Kabupaten Layak Anak.

Wabup Waykanan mengungkapkan, Peraturan Daerah sebagai salah
satu Peraturan Perundang – Undangan memiliki landasan Konstitusi dan landasan
Yuridis, dengan diaturnya kedudukan Peraturan Daerah dalam Undang-Undang Dasar
1945 dalam pasal 18 ayat 6, yang menyatakan bahwa Pemerintah Daerah berhak
menetapkan Peraturan Daerah dan Peraturan – Peraturan lainnya untuk
melaksanakan Otonomi Daerah dan tugas pembantuan.

Sebagai Peraturan Perundang – Undangan, Perda memiliki
fungsi mewujudkan kepastian hukum, untuk itu penyusunannya harus mengikuti
kaidah-kaidah yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang – Undangan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 80 tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.

“Hal ini juga sesuai Undang – Undang 23 tahun 2014 tentang
Pemerintah Daerah, telah menempatkan Pemerintah Daerah sebagai ujung tombak Pembangunan
Nasional dalam rangka menciptakan kemakmuran rakyat secara adil dan merata,”
katanya.

Laporan : Kuntar

Editor : Seno

Tinggalkan Balasan