Mesuji – Optimalisasi pencegahan penyalahgunaan Dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), Kejaksaan Negeri Mesuji sosialisasikan program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa), di desa Mekar Jaya Kecamatan Tanjung Raya, Rabu (6/12/23.)
Program tersebut, kata Kepala Kejari Mesuji Azy Tywardhana, SH.MH, juga memberikan pendampingan, pengawalan pengolahan APBDes.
Sosialisasi yang di ikuti para Kepala Desa (Kades) dan Aparatur Desa se-Kabupaten Mesuji itu juga bertujuan meminimalisir permasalahan yang dihadapi setiap perangkat desa saat melakukan tata kelola keuangan desa.
“Program jaksa jaga desa ini menjadi upaya dalam melakukan asistensi, bimbingan dan penyuluhan hukum pada kades dan aparaturnya. Selain itu, dapat menjadi solusi preventif untuk meminimalisir terjadinya penyimpangan pengelolaan dana desa,” ujarnya.
Kejari Mesuji juga menambahkan, di tahun 2023 ini kejari telah menerima laporan sebanyak tiga aduan terkait atas dugaan kesalahan penyalahgunaan anggaran dana desa.
“Ada tiga aduan yang kami terima saat ini, setelah di pelajari oleh tim di bidang masing-masing, dugaan kesalahannya tidak cukup kuat, sehingga kami kembalikan ke inspektorat,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Mesuji, Soni Imawan mengatakan, sosialisasi hukum seperti ini, menambah wawasan dan pengetahuan para kepala desa dan aparatur desa se-kabupaten Mesuji dalam mengelola serta menggunakan dana desa.
“Tidak ada lagi perasaan suka-suka menggunakan dana desa. Sosialisasi ini, juga mengedukasi kepala desa dan aparaturnya, tidak berurusan dengan aparat penegak hukum, akibat pelanggaran dan temuan penyalahgunaan tata kelola keuangan desa,” katanya.