Gian Paqih
Lampung Utara – Sedikitnya sembilan Oknum polisi Anggota Polres Lampung Utara terancam di berhentikan secara tidak hormat jika terbukti bersalah, terkait dugaan kriminalisasi dan juga pemerasan kasus Bimbingan Teknis (Bimtek) pra-tugas 202 Kepala Desa se-Kabupaten Lampung Utara tahun 2022.
Saat ini para oknum Polisi tersebut telah di Periksa dan di amankan Propam Polda Lampung dan satu di antarnya menduduki jabatan Kapolsek, yang telah di Nonaktifkan dari Jabatannya.
“Benar, sekitar dua hari yang lalu. Ada oknum anggota kita yang di periksa dan di amankan Polda Lampung, dan satu merupakan Kapolsek di Abung Timur,” kata Kapolres AKBP Teddy Rachesna saat mengamankan aksi unjuk rasa di kantor Kejaksaan Negeri Lampung Utara, Kamis (26/10/2023).
Menurutnya, Jika sembilan oknum tersebut terbukti bersalah, maka akan di lakukan sidang disiplin, kode etik, mutasi bahkan di pecat atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat.
“Untuk oknum Kapolsek, mungkin hari ini surat PJ- nya akan turun, dan akan di nonaktifkan sementara selama pemeriksaan di Polda Lampung,” pungkasnya.
Editor : Sen’s