Tragis, Ayah Tiri Aniaya Bocah 2,5 Tahun Hingga Tewas

Tragis, Ayah Tiri Aniaya Bocah 2,5 Tahun Hingga Tewas

gentamerah.com Tulangbawang- Tragis, begitu nasib NHA, bocah berusia dua setengah tahun ini, nyawanya melayang akibat dianiaya ayah tirinya. Korban meregang nyawanya setelah kepalanya dibenturkan ke tembok sebanyak dua kali. EP alias A (27), ayah tiri korban kini harus mendekam di penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Lelaki yang berprofesi sebagai seorang sopir dan tinggal di rumah kos Kampung Pasiran Jaya, Kecamatan Dente Teladas, Tulangbawang Provinsi Lampung itu, diduga acapkali menganiaya anak tirinya. Namun, malam itu Kamis (29/06/2017) sekira pukul 22.00 Wib, pelaku yang kembali menganiaya korban, berakibat fatal, karena korban menghembuskan nyawa terakhirnya.
Menurut Kasubbag Humas AKP. Vivi Siregar, SH mewakili Kapolres Tulangbawang, AKBP Raswanto Hadiwibowo, SIK, M.Si, peristiwa tragis tersebut bermula saat pelaku EP sedang asyik nonton televisi di kontrakannya, tiba-tiba bocah malang  itu menangis.
Mendengar anak tirinya menangis, Ep langsung menghampiri bocah malang tersbut sambil marah lalu membenturkan kepala korban kedinding rumah sebanyak dua kali.
Mendapat benturan dikepalanya, korban langsung terjatuh dan kejang-kejang. Eda (27), ibu kandung korban yang melihat anaknay kejang, kemudian melarikan korban ke Puskesmas Pasiran Jaya Kecamatan Dente Teladas Kabupaten Tulangbawang. Naas, ternyata nyawa korban sudah tidak tertolong lagi.
Bidan puskesmas yang curiga melihat luka memar pada tubuh bocah perempuan malang tersebut, langsung bertanya kepada Eda. Diwanai tangis sesal tak berguna, ibu korban menceritakan kejadian yang menimpa anak kandungnya.
Eda juga mengisahkan bahwa suaminya, EP sebelumnya sudah acap kali g menganiaya korban Nha, tanpa sebab dan alasan yang jelas.
Mendapatkan cerita tersebut, Bidan Puskesmas langsung menghubungi anggota kepolisian.  Mendapatkan laporan tersebut, anggota kepolisian langsung bergerak cepat mengamankan pelaku EP di kontrakannya.
“Benar, semalam anggota dari Polsek Gedung Meneng telah menangkap pelaku berinisial EP als A karena telah membenturkan kepala anaknya yang masih balita ke tembok sebanyak dua kali yang menyebabkan bocah malang tersebut meregang nyawa,” ujar AKP Vivi.
Pelaku saat ini sudah diamankan di Mapolsek Gedung Meneng guna dimintai keterangan lebih lanjut. Pelaku akan dijerat dengan pasal 80 ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan pidana penjara paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp. 3 Miliar.
Penulis : Effendi
 Editor : Seno
Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

error: Berita Milik GNM Group