Sukabumi – Dunia pendidikan kembali tercoreng. DS (37), oknum guru seni di sebuah madrasah di Kecamatan Lengkong, Kabupaten Sukabumi, tega mencabuli siswinya. Ironisnya, aksi bejat itu dilakukan di ruang seni sekolah, lalu direkam menggunakan ponsel sebagai koleksi pribadi.
Modus Rayu & Ancaman Terselubung
Kasus ini terungkap setelah penyidik Polres Sukabumi menggali keterangan korban yang saat kejadian masih duduk di bangku MTs. DS memanfaatkan statusnya sebagai guru dan kedekatan dengan korban. Ia merayu dengan janji-janji, bahkan sempat berjanji membelikan cincin agar korban mau menuruti nafsunya.
“Perbuatan dilakukan berulang kali di ruang seni saat suasana sepi. Video hanya untuk koleksi pribadi, tidak disebarluaskan,” jelas Kasat Reskrim Polres Sukabumi, Iptu Hartono, Kamis (28/8/2025).
Waspada, Anak Jadi Target di Lingkungan Sekolah
Tragisnya, aksi ini berlangsung sejak 2022 lalu tanpa terendus. Lokasi sekolah yang seharusnya jadi tempat belajar, justru berubah jadi arena predator berkedok guru. Masyarakat diminta lebih waspada, sebab modus seperti ini bisa terjadi di mana saja ketika anak-anak berada di bawah kendali oknum pendidik yang menyalahgunakan kepercayaan.
Barang Bukti & Jeratan Hukum
Dari hasil penyelidikan, polisi menyita pakaian korban, rekaman video, dan hasil visum. DS kini mendekam di tahanan dan dijerat Pasal 81 ayat (2), (3) serta Pasal 82 ayat (1), (2) UU Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dengan pemberatan karena dilakukan tenaga pendidik.
Korban saat ini mendapat pendampingan Unit PPA Polres Sukabumi serta dukungan psikologis.












