Pringsewu — Seorang pria berinisial S (37), warga Kabupaten Pringsewu, Lampung, tega memperkosa anak tirinya sendiri hingga hamil tujuh minggu.
Alasannya membuat miris sekaligus muak, kesal pada sang istri yang sering menolak diajak berhubungan intim.
Kisah busuk ini terbongkar bukan dari laporan keluarga, tapi dari pihak sekolah. Saat pemeriksaan kesehatan rutin, guru curiga karena siswi SMA itu menunjukkan tanda-tanda kehamilan. Hasil tes medis memastikan: dia tengah mengandung.
Polisi bergerak cepat. S diciduk di rumahnya tanpa perlawanan. Dalam pemeriksaan, ia mengaku berulang kali menyetubuhi anak tirinya dengan alasan “emosi dan sakit hati” terhadap istrinya.
“Pelaku mengaku istrinya sering menolak saat diajak berhubungan. Mereka sering bertengkar. Tapi motif ini jelas tidak bisa dibenarkan,” tegas Kasatreskrim Polres Pringsewu AKP Johannes Erwin Parlindungan Sihombing, Senin (3/11/2025).
Johannes menegaskan, dalih seperti itu hanya pembenaran keji dari pelaku yang kehilangan nurani.
“Tidak ada alasan yang bisa memaafkan perbuatan terhadap anak, apalagi anak tiri sendiri,” ujarnya.
Kini pelaku mendekam di sel tahanan Mapolres Pringsewu. Ia dijerat Pasal 81 ayat (1), (2), (3) dan Pasal 82 ayat (1), (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman 15 tahun penjara.
Sementara itu, korban masih dalam pendampingan medis dan psikologis. Pihak sekolah bersama lembaga perlindungan anak ikut memantau proses pemulihannya.













