ulah kalau kemaruk, ga dilihat dulu sudah ada cabainya, akhinya kepadasan. Sama seperti mereka yang asal makan saja, ga dilihat dari segi manfaatnya, asal telan. Setelah terkuak, bingung dia, minta bantuan apparat, yang dilaporin senang, karena bersangkutan dengan wartawan. Yang ngasih ga ditangkap ya, padahal kalau menurut Dr. Harkristuti Harkrisnowo, SH, ahli hukum pidana dari Universitas Indonesia menyatakan, penyuap tidak bisa bebas begitu saja. Seharusnya penyuap dan yang disuap, sama-sama dikenai hukuman. “Kalau tidak ada hukuman, nanti semua orang akan menyuap,” katanya.
Pesisir Barat
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.