Tiga Bulan Penyelidikan, Satresnarkoba Empat Lawang Temukan 500 Batang Ganja Dikebun Kopi

 

Tiga Bulan Penyelidikan, Satresnarkoba Empat Lawang Temukan 500 Batang Ganja Dikebun Kopi

Laporan : Aprianto

Gentamerah.com || Empat Lawang – Setelah dilakukan penyelidikan
tiga bulan, akhirnya Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Empat Lawang,
Sumsel menemukan keberadaan ladang ganja yang berada di perkebunan kopi, di
wilayah Talang Randai Desa Batu Jungul Kecamatan Muara Pinang, Kabupaten Empat
Lawang, Minggu (01/01/2022) sekira pukul 03.00 WIB.

Kapolres Empat Lawang, AKBP Helda Prayitno, M.M mengatakan,
pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi yang diterima anggota
Satresnarkoba Polres Empat Lawang, pada bulan Oktober 2022 lalu.

“Ada informasi, bahwa adanya ladang ganja dilahan kebun kopi
di daerah Talang Randai, bermodal informasi tersebut, Satresnarkoba Polres
Empat Lawang melakukan penyelidikan selama tiga bulan. Dan akhirnya kami dapat
menemukan perkebunan ganja itu,” kata Kapolres, Senin (02/01/2023).

Selanjutnya, pada Sabtu (31/12/2022) Anggota Satresnarkoba
yang dipimpin Kasat Narkoba, AKP Rudin Supriyanto, SH dan KBO Satresnarkoba, Ipda
Arsan Fajri melakukan pengecekan ke ladang tersebut.

Setelah melewati perjalanan selama enam Jam, Minggu
(01/01/2023) sekira pukul 03.00 Wib Tim Satresnarkoba Polres Empat Lawang tiba
di kebun kopi yang diinformasikan masyarakat dan menemukan sebuah pondok.

Saat petugas hendak mendatangi pondok tersebut, terlihat
seseorang yang diduga pemilik ladang ganja berusaha kabur, melihat hal itu
petugas berusaha mengejar serta memberi peringatan berupa tembakan, namun
pelaku berhasil melarikan diri.

Tim Satresnarkoba kemudian melakukan penggeledahan didalam
pondok dan didapati satu karung kecil yang diduga Narkotika Jenis Ganja di
dalam keranjang dan tiga pucuk senpi rakitan beserta amunisinya.

Personil Satresnarkoba langsung melakukan penyisiran disekitar
lokasi dan berhasil menemukan pohon ganja disekitaran tanaman kopi dengan
jumlah 500 batang tanaman ganja dengan Panjang sekitar 150 cm. Kemudian polisi
menyabut  tanaman tersebut dan
dimusnahkan dengan cara dibakar dilokasi.

Editor : Nara

Tinggalkan Balasan

error: Berita Milik GNM Group