Gorontalo – Diduga terlibat kasus korupsi Jalan Usaha Tani (JUT), Mantan Bupati Boalemo, DM ditahan Polda Gorontalo bersama enam orang lainnya.
Penahanan tersebut, usai Darwis Moridu CS ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek JUT di Dinas Pertanian Kabupaten Boalemo tahun anggaran 2019.
Enam tersangka lainnya itu, SH, EN, AS, SK, SA, dan ST .
“Mereka tersandung kasus korupsi dari 42 paket pekerjaan, nilai kontraknya kurang lebih sebesar Rp6,6 miliar. Setelah dihitung, kerugian keuangan negara melalui audit BPK sebesar 2,4 miliar,” ujar Kasubid Dirkrimsus Divisi 3 Polda Gorontalo, Kompol Tumpal Alexander Siagian,SIK, saat konferensi pers, didampingi Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Desmont Harjendro, AP.SIK,MT dan Kaur Penum Bidhumas Kompol Heny M Rahayu,SH,MH, Kamis (20/06/2024).
Tumpal mengungkapkan dari ke tujuh orang tersangka tersebut, dua diantaranya tidak bisa hadir. Satu tersangka sedang ditahan, dalam kasus yang lain dan satunya sedang dalam kondisi sakit.
“Kemudian perlu kami sampaikan, dari kerugian Negara Rp2,4 miliar itu, kami juga telah melakukan penyitaan terhadap uang senilai Rp 525 juta sekian. Termasuk juga satu aset property berupa satu unit rumah beserta sertifikatnya,” katanya.
Kasus korupsi yang mulai penyelidikannya tahun 2020 tersebut, kata Tumpal masih terus dilakukan penyidikan lebih lanjut. Jika berkas perkara telah lengkap maka akan dilimpahkan ke kejaksaan.
“Tersangka, SH selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) tidak hadir, karena saat ini menjalani proses hukum yang lain,” ungkap Kompol Tumpal Siagian.
Para tersangka akan di tahan di Polda Gorontalo sebelum dilimpahkan di kejaksaan, dan dijerat Pasal 2 dan 3 UU Tipikor dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.