BENGKULU – Kejaksaan Tinggi Bengkulu menetapkan dua pegawai PT Pos Indonesia Cabang Bengkulu sebagai tersangka korupsi. Nilai kerugian negara tembus Rp 3 miliar.
Kedua pelaku, HF dan RJ, kini harus meringkuk di Lapas Perempuan Kelas IIB Bengkulu. Mereka ditahan mulai Selasa (12/8/2025) selama 20 hari ke depan, setelah penyidik menemukan bukti kuat manipulasi neraca keuangan di Kantor Pos KCU Bengkulu.
Asisten Intelijen Kejati Bengkulu, David P. Duarsa, menegaskan proses hukum tidak akan berhenti di penetapan tersangka. “Penyidikan masih terus kami dalami,” tegasnya.
Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, mengungkapkan kasus ini terkuak setelah ditemukan ketidakberesan dalam penggunaan dana perusahaan. Sebelumnya, penyidik juga menggeledah kantor PT Pos Indonesia KCU Bengkulu.
“Hasil pemeriksaan menunjukkan kerugian negara mencapai lebih dari Rp 3 miliar. Perusahaan sempat melakukan pemeriksaan internal, bahkan ada pengembalian dana dari pihak lain. Tapi kedua tersangka sama sekali tidak mengembalikan uang,” beber Danang.
HF yang menjabat Staf Administrasi Keuangan diduga menggasak Rp 1,9 miliar lebih. Sementara RJ, mantan kasir, bersama HF memanipulasi laporan keuangan sejak 2022 hingga 2024.
Modusnya, uang hasil penjualan materai, pembayaran pensiun, dan dana lainnya diputar untuk kepentingan pribadi, seolah-olah hanya dipinjam lalu dikembalikan. Faktanya, arus kas jadi berantakan dan negara merugi miliaran rupiah.
Atas perbuatannya, HF dan RJ dijerat Pasal 2 dan 3 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.













