Editor : Seno
KH Tersangka Dugaan Pencabulan Mempraperadilankan Polres OKUS
gentamerah.com | Baturaja- Dianggap melakukan penetapan tersangka prematur terhadap Mansyur, tersangka dugaan pencabulan anak dibawah umur, kuasa hukum yang bersangkutan melakukan pra peradilan terhadap Polres OKU Selatan.
Pada Pra sidang ke 4 dalam sidang prapradilan dilakukan pemeriksaan saksi-saksi dari pemohon, menghadirkan saksi ahli hukum acara pidana, Gunawan Jatmiko, SH., M. Hum, Akademisi fakultas hukum Univeritas Lampung.
Mansyur yang menunjuk team penasehat hukum Predi Ghandi Midia, SH. MH., Desyanto, SH., Nizam Arista, SH., Adnert P Simanjuntak, SH., Herwanto Semenguk, SH., Indra Adiatama Bangsawan, SH., dari Kantor Advokat DNA & partners, dengan surat kuasa khusus No. 012/DNA/XII/2017, terregister di Pengadilan Negri Baturaja, dengan perkara pidana No. 5/PID.PRA/2017/PN. BTA.
Gugatan prapradilan tersebut berkaitan dugaan tentang tidak sahnya penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan serta tuntutan ganti rugi dan rehabilitasi. “Ini bagian dari upaya hukum untuk clean kami saudara Mansyur,” ujar Desyanto, SH.
Menurutnya, klainnya diduga melakukan pencabulan, tetapi proses penetapan tersangka dianggap prematur. Penetapan itu sangat prematur, makanya kita lakukan upaya hukum permohonan prapradilan terhadap Polres OKU Selatan yang terdaftar di Pengadilan Negeri Baturaja. Jadi termohonnya adalah Polres OKU Selatan,” ujarnya.
Dalam sidang tersebut saksi ahli berpendapat, penetapan tersangka harus memiliki minimal dua alat bukti, seperti yang tertuang dalam pasal 184 KUHap, tentang alat bukti dimaksud, keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, keterangan terdakwa.
Saksi ahli menjelaskan, penangkapan tersirat dalam pasal 17 KUHap berbunyi diduga keras melakukan tindak pidana, dan bukti permulaan yang cukup.
“Maksud dari bukti permulaan yang cukup, yaitu adanya minimal ada dua alat bukti,” kata Ghandi Midia.
Ghandi Midia emngungkapkan, bahwa subjek yang dapat dijadikan untuk mengajukan praperadilan menurur pasal 77 KUHap, tentang sah tdaknya penangkapan dan penahanan, tentang sah tidaknya penghentian penyidikan dan penghentian penuntutan dan ganti rugi dan rehabilitasi.
Penulis : Des
Editor : Seno
Editor : Seno
Rekomendasi untuk kamu
Polisi akhirnya menangkap salah satu pelaku pembunuh AL seorang siswi SMK Negeri 1 Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji, Provinsi Lampung. Pelaku selama ini melarikan diri ke Sumsel
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengaku sudah menyampaikan pesan ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, agar kasus Vina diusut tuntas.
Weh, enak ya jangan anggota DPR, yang penting dah jabat dapat kursi, walau hanya duduk, diam, tidur, tetap di gaji, dan pansiun masih dapat seumur hidup pula
Kesal suaminya menikah lagi, seorang istri di Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, menyiram suaminya dengan air keras dan air cabai
Diduga diperkosa, seorang nenek di di Kota Sorong, Papua Barat Daya, meninggal dunia karena pendarahan usai dirawat di rumah sakit.