KH Tersangka Dugaan Pencabulan Mempraperadilankan Polres OKUS

 KH Tersangka Dugaan Pencabulan Mempraperadilankan Polres OKUS

gentamerah.com Baturaja- Dianggap melakukan penetapan tersangka prematur terhadap  Mansyur, tersangka dugaan pencabulan anak dibawah umur, kuasa hukum yang bersangkutan  melakukan pra peradilan terhadap Polres OKU Selatan.
Pada Pra sidang ke 4 dalam sidang prapradilan dilakukan pemeriksaan saksi-saksi dari pemohon, menghadirkan saksi ahli hukum acara pidana, Gunawan Jatmiko, SH., M. Hum, Akademisi fakultas hukum Univeritas Lampung.
 Mansyur yang menunjuk team penasehat hukum Predi Ghandi Midia, SH. MH., Desyanto, SH., Nizam Arista, SH., Adnert P Simanjuntak, SH., Herwanto Semenguk, SH., Indra Adiatama Bangsawan, SH., dari Kantor Advokat DNA & partners, dengan surat kuasa khusus No. 012/DNA/XII/2017, terregister di Pengadilan Negri Baturaja, dengan perkara pidana No. 5/PID.PRA/2017/PN. BTA.
Gugatan prapradilan tersebut berkaitan dugaan tentang tidak sahnya penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan serta tuntutan ganti rugi dan rehabilitasi. “Ini bagian dari upaya hukum untuk clean kami saudara Mansyur,” ujar Desyanto, SH.
Menurutnya, klainnya diduga melakukan pencabulan, tetapi  proses penetapan tersangka dianggap prematur. Penetapan itu sangat prematur, makanya kita lakukan upaya hukum permohonan prapradilan terhadap Polres OKU Selatan yang terdaftar di Pengadilan Negeri Baturaja. Jadi termohonnya adalah Polres OKU Selatan,” ujarnya.
Dalam sidang tersebut  saksi ahli berpendapat, penetapan tersangka harus memiliki minimal dua alat bukti,  seperti yang tertuang dalam pasal 184 KUHap, tentang alat bukti dimaksud, keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, keterangan terdakwa.
Saksi ahli menjelaskan,  penangkapan tersirat dalam pasal 17 KUHap berbunyi  diduga keras melakukan tindak pidana, dan bukti permulaan yang cukup.
“Maksud dari bukti permulaan yang cukup, yaitu adanya minimal ada dua alat bukti,” kata Ghandi Midia.
Ghandi Midia emngungkapkan, bahwa subjek yang dapat dijadikan untuk mengajukan praperadilan menurur pasal 77 KUHap, tentang sah tdaknya penangkapan dan penahanan, tentang sah tidaknya penghentian penyidikan dan penghentian penuntutan dan ganti rugi dan rehabilitasi.
Penulis : Des
 Editor : Seno

Tinggalkan Balasan