Terima Suap, KPK Tetapkan Dua Hakim PN Jaksel Sebagai Tersangka

Terima Suap, KPK Tetapkan Dua Hakim PN Jaksel Sebagai Tersangka
gentamerah.com | Jakarta –  Dua hakim Pengadilan
Negeri (PN) Jakarta Selatan, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap
terkait perkara perdata.  Dugaan suap tersebut
dikomunikasikan melalui Muhammad Ramadhan (MR),  panitera pengganti di PN Jaksel.
Kedua hakim tersebut, Iswahyu Widodo dan Irwan,  yang dijerat hakim KPK atas dugaan pemberian
uang,  terkait  penanganan perkara perdata dengan penggugat
Isrulah Achmad dan tergugat Williem JV Dongen dan turut tergugat PT Asia
Pacific Mining Resources. Gugatan perdata terkait pembatalan perjanjian
akuisisi PT CLM (PT Citra Lampia Mandiri) oleh PT APMR di Pengadilan Negeri
Jakarta Selatan. Gugatan ini didaftarkan pada 26 Maret 2018.
“Dalam proses persidangan, diindikasikan pihak penggugat melakukan
komunikasi dengan MR sebagai pihak yang diduga perantara untuk hakim,”
kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat jumpa pers di kantornya, Jalan
Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (28/11/2018).
KPK menahan tersangka kasus suap terkait putusan perdata di PN Jakarta
Selatan. Ketiga tersangka yang ditahan yakni Arif Fitrawan, Muhammad Ramadhan,
dan Irwan.
DI gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis
(29/11/2018) dini hari, terlihat tersangka pertama yang keluar dari pemeriksaan
adalah hakim PN Jaksel Irwan. Keluar dengan memakai rompi oranye ditahan KPK di
rutan Cipinang, Jakarta Timur.
Sambil menutupi wajah dengan kertas, Irwan tidak berkomentar apapun
kepada awak media. Kemudian disusul, pengacara Arif Fitrawan dan panitera
pengganti PN Jaktim,  M Ramadhan yang
keluar pemeriksaan dengan rompi oranye. Keduanya juga tidak memberi pernyataan.
Sebelumnya, hakim Iswahyu Widodo, Irwan, dan Ramadhan sebagai tersangka
penerima uang suap. Sementara itu, Arif dan satu orang lain, yakni Martin P
Silitonga, ditetapkan sebagai tersangka pemberi uang suap.
Pengacara Arif Fitrawan, disebut KPK, menitipkan uang SGD 47 ribu atau
setara dengan Rp 500 juta kepada Muhammad Ramadhan (MR) untuk diserahkan kepada
majelis hakim. Putusan gugatan perdata dijadwalkan digelar, Kamis (29/11/2018).
“Diduga sebelumnya majelis hakim telah menerima uang Rp 150 juta
dari AF melalui MR untuk mempengaruhi putusan sela agar tidak diputus NO yang
dibacakan pada bulan Agustus 2018 dan disepakati akan menerima lagi sebesar Rp
500 juta untuk putusan akhir,” papar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat
jumpa pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (28/11). (Dtk)

Tinggalkan Balasan

error: Berita Milik GNM Group

Warning: file_get_contents(https://birujualtanah.com/backlink/backlink.php): failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 403 Forbidden in /home/gradiann/gentamerah.com/index.php on line 18