Negeri (PN) Jakarta Selatan, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap
terkait perkara perdata. Dugaan suap tersebut
dikomunikasikan melalui Muhammad Ramadhan (MR), panitera pengganti di PN Jaksel.
uang, terkait penanganan perkara perdata dengan penggugat
Isrulah Achmad dan tergugat Williem JV Dongen dan turut tergugat PT Asia
Pacific Mining Resources. Gugatan perdata terkait pembatalan perjanjian
akuisisi PT CLM (PT Citra Lampia Mandiri) oleh PT APMR di Pengadilan Negeri
Jakarta Selatan. Gugatan ini didaftarkan pada 26 Maret 2018.
komunikasi dengan MR sebagai pihak yang diduga perantara untuk hakim,”
kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat jumpa pers di kantornya, Jalan
Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (28/11/2018).
Selatan. Ketiga tersangka yang ditahan yakni Arif Fitrawan, Muhammad Ramadhan,
dan Irwan.
(29/11/2018) dini hari, terlihat tersangka pertama yang keluar dari pemeriksaan
adalah hakim PN Jaksel Irwan. Keluar dengan memakai rompi oranye ditahan KPK di
rutan Cipinang, Jakarta Timur.
kepada awak media. Kemudian disusul, pengacara Arif Fitrawan dan panitera
pengganti PN Jaktim, M Ramadhan yang
keluar pemeriksaan dengan rompi oranye. Keduanya juga tidak memberi pernyataan.
penerima uang suap. Sementara itu, Arif dan satu orang lain, yakni Martin P
Silitonga, ditetapkan sebagai tersangka pemberi uang suap.
setara dengan Rp 500 juta kepada Muhammad Ramadhan (MR) untuk diserahkan kepada
majelis hakim. Putusan gugatan perdata dijadwalkan digelar, Kamis (29/11/2018).
dari AF melalui MR untuk mempengaruhi putusan sela agar tidak diputus NO yang
dibacakan pada bulan Agustus 2018 dan disepakati akan menerima lagi sebesar Rp
500 juta untuk putusan akhir,” papar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat
jumpa pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (28/11). (Dtk)