Foto Detik.com |
menipu Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo, NSN (35) ditangkap Subdit
II Resmob Dit Reskrimum Polda Metro Jaya. Tersangka mengaku sebagai kepala
sekolah dan meminta sejumlah uang dengan alasan untuk pembangunan sekolah dan
musala.
Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKP Reza Pahlevi menjelaskan, kasus
berawal ketika tersangka mendapatkan nomor Tjahjo yang diperoleh dari sebuah
grup WhatsApp. “Jadi, dia punya forum grup WA, dari situ dia dapat nomor
Pak Menteri. Dia punya grup WA di HP-nya,” kata Reza kepada wartawan di
Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (21/1/2019).
mengontak korban dan mengaku sebagai Kepala Sekolah Dasar, tempat Tjahjo pernah
bersekolah di daerah Semarang. Tersangka meminta bantuan uang sejumlah Rp 10
juta untuk pembangunan sekolah dan mushola.
selanjutnya korban mentransfer uang Rp 10 juta sesuai keinginan tersangka, dan
ditransfer oleh staf Kemendagri. Kemudian korban meminta stafnya mengecek
pembangunan sekolah itu.
Pak Menteri mentransfer dan menyuruh staf mengecek perkembangan pembangunan
sekolah. Ternyata setalah dicek tidak ada pembangunan tersebut,” ungkap
Reza.
Kemendagri membuat laporan ke Polda Metro Jaya dan polisi berhasil menangkap
tersangka itu di wilayah Pondok Gede, Kota Bekasi pada (4/1/2019). Uang hasil
kejahatan itu digunakan pelaku untuk bermain judi.
Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menyebut bahwa tersangka merupakan
seorang pengangguran. “Untuk penipuan Pak Menteri Dalam Negeri itu
(profesi pelaku) tidak bekerja, dia nganggur,” kata Argo.
tersangka disangkakan dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau
Pasal 4, Pasal 5 Junto Pasal 2 Ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
Dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun. (detik)