Penipu Tjahyo Kumolo Ditangkap Polisi di Pondok Gede, Tersangka Mengaku Sebagai Kepsek

Foto Detik.com

gentemerah.com | Jakarta – Diduga
menipu Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo, NSN (35) ditangkap Subdit
II Resmob Dit Reskrimum Polda Metro Jaya. Tersangka mengaku sebagai kepala
sekolah dan meminta sejumlah uang dengan alasan untuk pembangunan sekolah dan
musala.
Panit II Subdit
Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKP Reza Pahlevi menjelaskan, kasus
berawal ketika tersangka mendapatkan nomor Tjahjo yang diperoleh dari sebuah
grup WhatsApp. “Jadi, dia punya forum grup WA, dari situ dia dapat nomor
Pak Menteri. Dia punya grup WA di HP-nya,” kata Reza kepada wartawan di
Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (21/1/2019).

Kemudian tersangka
mengontak korban dan mengaku sebagai Kepala Sekolah Dasar, tempat Tjahjo pernah
bersekolah di daerah Semarang. Tersangka meminta bantuan uang sejumlah Rp 10
juta untuk pembangunan sekolah dan mushola.
Tanpa rasa curiga,
selanjutnya korban mentransfer uang Rp 10 juta sesuai keinginan tersangka, dan
ditransfer oleh staf Kemendagri. Kemudian korban meminta stafnya mengecek
pembangunan sekolah itu.

“Itikad baik
Pak Menteri mentransfer dan menyuruh staf mengecek perkembangan pembangunan
sekolah. Ternyata setalah dicek tidak ada pembangunan tersebut,” ungkap
Reza.

Atas hal itu, staf
Kemendagri membuat laporan ke Polda Metro Jaya dan polisi berhasil menangkap
tersangka itu di wilayah Pondok Gede, Kota Bekasi pada (4/1/2019). Uang hasil
kejahatan itu digunakan pelaku untuk bermain judi.

Sementara Kabid
Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menyebut bahwa tersangka merupakan
seorang pengangguran. “Untuk penipuan Pak Menteri Dalam Negeri itu
(profesi pelaku) tidak bekerja, dia nganggur,” kata Argo.

Atas perbuatanya,
tersangka disangkakan dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau
Pasal 4, Pasal 5 Junto Pasal 2 Ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
Dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun. (detik)

error: Berita Milik GNM Group
Exit mobile version

Warning

: file_get_contents(https://birujualtanah.com/backlink/backlink.php): failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 403 Forbidden in /home/gradiann/gentamerah.com/index.php on line 18