Gentamerah.com | Waykanan – Banyaknya Proyek di Kabupaten Waykanan yang
tidak dipasang papan informasi, menjadi sebuah pertanyaan tersendiri. Bukan hanya
proyek yang dianggarkan dari APBD Kabupaten, tetapi juga APBD Provinsi bahkan
APBN.
Penelusuran tim Ketua Pemerhati Jurnalis Siber (PJS) Waykanan,
hamper 80% pengerjaan proyek yanga di Kabupaten Waykanan tanpa memasang pang
informasi, hal tersebut disinyalir
melanggar UU No 14, Tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Seperti Peraturan Presiden (Perpres) nomor 70 tahun 2012
tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006
tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung (Permen PU 29/2006) dan
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan
Sistem Drainase Perkotaan (Permen PU 12/2014).
Pengawasan yang diharapkan dilakukan masyarakat, dengan
tidak adanya plang papan proyek, tidak akan dapat dilakukan. Dan adanya dugaan
keengganan rekanan memasang plang informasi karena pekerjaan yang dilakukan
amburadul, hanya mengeruk keuntungan pribadi.
“Kita tahu, bahwa setiap proyek harus memakai papan
informasi, karena memang sudah ada anggaran untuk pembuatan, lah ini kok ngak
ada,karena setiap pekerjaan itu wajib pasang plang,” kata Rusdi, Wakil Ketua
PJS Waykanan.
Menurutnya, dengan tidak ada plang papan informasi pada
setiap pengerjaan proyek, akan mengakibatkan masyarakat binggung untuk menilai,
apakah proyek tersebut milik provinsi atau kabupaten.
Rusdi mengungkapkan, dimasa kepala dinas PUPR Waykanan
dijabat Edwin Bavur, hamper semua proyek
tidak ada papan informasinya.
“Kawan- kawana media dan LSM menyayangkan kondis pelaksanaan
masing- masing pekerjaan, sehingga menimbulkan pertanyaan besar di masyarakat,”
kata dia.
Sementara itu, kepada dinas PUPR Kabupaten Waykanan, Edwin
Bavur, saat ditemui di kantor dinasnya, tidak pernah ada ditempat.RED