Oknum PNS Way Kanan Tertangkap Membawa Sabu

Oknum PNS Way Kanan Tertangkap Membawa Sabu



gentamerah.com Waykanan-
Diduga membawa sabu didalam dompetnya, oknum PNS di Kabupaten Waykanan Lampung,
tertangkap saat Kepolisian Resor (Polres) Waykanan menggelar razia kendaraan
bermotor didepan Mapolres setempat, Senin (16/01/2017) sore, sekira pukul 16.00
Wib.

KA, PNS
Pemkab Waykanan sudah menjadi target oprasi (TO) petugas kepolisian Narkoba
Polres setempat. Selain mengamankan KA, pada hari yang sama, polisi juga
berhasil mengamankan 5 orang diduga pelaku penyalah gunaan narkoba jenis
sabu-sabu pada di Kampung Sumber Rezeki.
Jajaran
Satuan Narkoba Polres Waykanan bersama Satuan Lalulintas, menjaring KA (36)
saat tengah melintas di depan Polres Waykanan, lantaran diduga membawa
sabu-sabu seberat 0,34 gram.
Tertangkapnya
KA, setelah sekira pukul 18.30 Wib, petugas yang menandapatkan informasi
tersangka yang hendak melintasi Polres Waykanan menuju Simpang 4 dari
Blambangan Umpu, dengan mengendarai motor Yamaha Vixion warna Hitan BE 3121 WR.
“Dari
pencegatan tersebut, petugas menemukan satu paket kecil sabu-sabu seberat 0,34
gram di dalam dompetnya (KA). Mengetahui hal itu, petugas langsung
menggelandang tersangka ke ruang penyidik Satuan Narkoba Polres Waykanan,”ujar
Kapolres Waykanan AKBP Yudi Chandra, melalui Humas Polres Waykanan Bripka Adi
Pranoto, Selasa (17/01/2017).
Adi
menambahkan, saat ini tersangka tengah diperiksa petugas guna pengembangan
kasus terkait asal muasal narkoba yang ia bawa saat penangkapan tersebut.
“Penyidik
Satnarkoba Polres Waykanan masih mendalami kasus penangkapan KA. Dan sementara
tersangka dan seluruh barang bukti sudah diamanakan di Mapolres,”jelas Adi.
Akibat
perbuatanya, tersangka akan dikenakan UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika
yang ancaman hukumanya minimal 4 tahun penjara.
Sebelumnya,
Polres Waykanan juga telah mengamankan 5 orang diduga pelaku penyalah gunaan
narkoba jenis sabu-sabu pada Senin (16/1/2017) sore, sekira pukul 16.00 Wib, di
Kampung Sumber Rezeki.
Kelimanya  tersangka tersebut,  AS ( 23 ), STY(30) , TR (22), AM (16) dan KDP
(21). Dari tangan kelima terangka itu Polisi juga turut mengamankan satu
bungkus plastik klip kecil berisikan narkotika yang diduga jenis sabu seberat
0,20 gram dan seperangkat alat hisap narkotika jenis sabu (bong).
“Kelimanya
diamankan petugas saat tengah pesta narkoba di dalam kamar di kediaman
tersangka STY,” katanya.
Saat ini,
keseluruh tersangka dan barang bukti juga sudah diamankan di Polres Waykanan
dan mengenai kasusunya tengah didalami oleh penyidik Satnarkoba Polres Waykanan.

“Kelima
tersangka akan dikenakan UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika yang ancaman
hukumanya minimal 4 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara,”pungkasnya. 
Penulis : Muslimin
 Editor : Seno
Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

error: Berita Milik GNM Group