Way Kanan- Anggota DPRD
Way Kanan Lampung, pertanyakan tidak lanjut pengaduanya pada penegak hukum di
wilayah tersebut terkait dugaan fiktifnya bantuan
pengelolaan produksi ubi kayu melalui Perluasan Areal Tanam (PAT) ubi kayu di
tahun anggaran 2016, yang dilakukan Kepala Dinas Tanaman Pangan Holtikultura
(TPH) dan Peternakan Kabupaten Way Kanan Maulana.
Baca Juga–Mengenaskan…! Bantuan Pengelolaan Produksi Ubi Kayu Way Kanan Fiktif
DPRD Way Kanan, mempertanyakan hal tersebut, karena sudah satu bulan laporan
diserhkan, hingga kini belum melihat adanya pemanggilan terhadap yang diduga
terlibat dalam kasus itu.
ke Kejagung, dan ke Mabes Polri pada
tanggal 14 Maret lalu, demikian pula ke Polres dan Inspektorat Way Kanan, akan
tetapi hingga hari ini, saya belum mendapatkan panggilan terkait laporan saya
itu, wajar kalau saya bertanya-tanya, mengapa saya belum dipanggil sama
sekali,” ujar Anggota Komisi I DPRD Way Kanan tersebut.
laporannya, KPK telah klaripikasi dan menyatakan akan menindaklanjuti. Namun, dari penegak hukum
yang ada di Way kanan, Sahdana sama sekali belum menerima panggilan atau apapun
yang menandakan laporannya akan ditindaklanjuti.
memang tidak melapor kesana, akan tetapi ke Polres Way Kanan saya sudah melapor,
bahkan ke Polda Lampung, baru setelah tidak ada gerak, saya lapor ke Mabes
Polri dan KPK serta ke Ke Jagung,” katanya.
Baca ini Juga— Nah Lho.. Simpangkan Bantuan Ubi Kayu, Kadis TPHP Way Kanan dilaporkan KPK
mendapatkan program bantuan perluasan lahan tanaman Ubi kayu seluas 750 Hektar,
dengan melibatkan 75 kelompok tani, dan perkelompok tani mendapatkan kucuran
dana Rp51,25 juta. Ternyata diduga lahannya fiktif, kelompok tani yang
seharusnya mendapatkan uang bantuan, justru tidak mendapatkannya, sehingga
negara diduga mengalami kerugian hingga Rp. 3,8 milyar.
Editor : Seno