Gentamerah.com || Waykanan – Diduga akibat beristri lagi
tanpa sepengetahuan istri tua, oknum pegawai negeri sipil (PNS) di Waykanan
dilaporkan ke Bupati Waykanan dan inspektorat setempat, oleh LSM Team Opreasi
Penyelamatan Asset Negara Republik Indonesia (Topan RI), Rabu (12/02/2023).
Ketua Lsm Topan RI, Sahrizal Efendi mengatakan, Az (57)
merupakan PNS di salah satu sekretariat yang ada di Waykanan, Lampung. Memiliki
istri siri salain istri syahnya, akibat dugaan tersebut Ran (57), istri syah Az
memberikan kuasa pengaduan kepada LSM Topan RI untuk mengadukan hal tersebut Bupati
dan penegak hukum setempat.
“Kami telah menerima kuasa dari korban, yang dalam hal ini
istri syahnya oknum PNS itu, dan kami telah melayangkan surat pengaduan ke Bupati Waykanan, tembusannya ke
inspektorat. Mudah-mudahan pak Bupati Waykanan segera menaggapinya,” katanya.
Nomor surat pengaduan tersebut, …………../DPD-TOPAN-RI/VI/2023,
tertanggal 11 Juli 2023 dan ditandatangani Sahrizal, ketua DPC Topan RI Waykanan.
Surat penbgaduan itu, kata Sahrizal, telah dilayangkan ke Bupati
Waykanan, Raden Adipati Surya, dan saat ini masih menunggu respon cepat Bupati
setempat. “Kami akan terus kawal pengaduan ini sampai yang bersangkutan
menerima sanksi. Karena akan jadi kebisaan jika terus dibiarkan,” ujarnya.
Menurutnya, pengaduan yang dberikan merupakan efek jera
terhadap PNS. Dan sesuai dengan aturan yang ada bahwa PNS atau apatur negeri
sipil (ASN) dilarang beristri lebih dari satu. Aturan tersebut, Peraturan
Pemerintah No 53 Tahun 2010 Tentang Aparatur Sipil Negara, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara; dan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan
dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil. RED