Mencuri Uang Hingga Puluhan Juta, Karwayan Alfamart Baradatu Dibekuk Polisi

 

Mencuri Uang Hingga Puluhan Juta, Karwayan Alfamart Baradatu Dibekuk Polisi

Laporan : Kuntar

Gentamerah.com  ||
Waykanan – Diduga melakukan penggelapan di Alfamart, seorang karwayawan di mini
market tersebut digalendang polisi. Akibat ulah EY (23) tersebut Alfa Maret
mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah, Rabu (12/07/2023).

EY , Warga Desa Banu Ayu Kecamatan Lubuk Batang Kabupaten
OKU Provinsi Sumsel tersebut diamankan polisi Polsek Baradatu Polres Waykanan,  atas tuduhan penggelapan dalam Jabatan di
salah satu minimarket di Kampung Setia Negara Kecamatan Baradatu Kabupaten Waykanan.

Kapolres Waykanan, AKBP Teddy Rachesna melalui Kapolsek
Baradatu, Kompol Edy Saputra mengatakan, pada hari Minggu,  21 Mei 2023 sekitar pukul 22.00 Wib,  Febri (karyawan Alfamart) bersama saksi dan
pelaku menutup toko Alfamart yang berada di Kampung Setia Negara Kecamatan
Baradatu Kabupaten Waykanan.

Kemudian, sekitar pukul 22.17 WIB pelaku kembali lagi ke
Alfamart tersebut,  dengan membawa
kunci  toko serta kunci brankas, lalu
pelaku masuk kedalam minimarket dan mengambil uang dalam brankas sebesar Rp71.936.200,-
.

Tak hanya itu, Pelaku juga mengambil barang – barang yang
ada dalam Alfamart senilai Rp15.098.200,- .

Atas kejadian tersebut, kata Edy Saputra,  PT. Sumber Alfaria Trijaya TBK (Alfamart)  mengalami kerugian sebesar Rp 87.034.400,-, dan
melapor ke Polsek Baradatu guna diproses lebih lanjut.

Menurut Kapolsek, pelaku dibekuk pada hari Jumat, 07 Juli
2023 sekitar pukul 21.00 Wib, setelah anggota Polsek Baradatu mendapat
informasi bahwa pelaku sedang berada di Rumahnya, di Desa Banu Ayu Kecamatan
Lubuk Batang Kabupaten OKU Sumsel.

Atas informasi tersebut, anggota Polsek Baradatu langsung
menuju kelokasi dan berhasil menangkap pelaku, kini pelaku sudah diamankan di
Mako Polsek Baradatu guna Sidik lebih lanjut.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dapat
dikenai dengan Pasal 374 KUHP dengan kurungan penjara maksimal lima tahun.

 

Editor : Red

Tinggalkan Balasan

error: Berita Milik GNM Group

Warning: file_get_contents(https://birujualtanah.com/backlink/backlink.php): failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 403 Forbidden in /home/gradiann/gentamerah.com/index.php on line 18