Penambangan Batu Sungai Durian Kotaway Diduga Ilegal, LSM Lipan Waykanan Meminta Aparat Segera Bertindak

Penambangan Batu Sungai Durian Kotaway Diduga Ilegal, LSM Lipan Waykanan Meminta Aparat Segera Bertindak

gentamerah.com | Waykanan- Penambangan batu di area sungai air durian Kampung Kotaway Kecamatan Kasui Kabupaten Waykanan, Lampung diduga tidak memiliki izin penambangan atau galian. Dugaan penambangan batu ilegal tersebut sudah dilakukan sejak beberapa tahun lalu dan kini masih terus berproduksi. Disayangkan aparat terkait tutup mata.
Pemantauan Tim Gentamerah.com bersama tim LSM Lipan Waykanan, akibat penambangan yang diduga ilegal tersebut kondisi disekitar aliran sungai itu hancur total dan telah memakan korban tanpa adanya asuransi. Batu hasil penambangan tersebut dikomersilakan dan dijual dibeberapa wilayah kecamatan yang ada di kabupaten setempat.
Dugaan tanpa adanya izin penbambangan tersebut diungkapkan Kepala Kampung Kotaway, Nuwardi. “Itu penambangan sudah lama, dan saya tahu penambangan itu tidak memiliki izin galian batuan. Memang pemilik tambang bukan perusahaan tapi milik perorangan. Ada beberapa orang yang memiliki tambang itu,” katanya.

Penambangan Batu Sungai Durian Kotaway Diduga Ilegal, LSM Lipan Waykanan Meminta Aparat Segera Bertindak

Nuwardi mengatakan, jika penambangan tersebut terus dibiarkan maka akan merusak alam sekitar. Apalagi akibat penbambangan tersebut aliran sungai rusak parah. “Walaupun itu masuk wilayah kampung Kotaway, tapi tidak ada kompensasinya ke kampung. Yang lebih bahaya itukan pernah memakan korban. Jika dikelola sesuai aturan tentunya akan ada asuransi. Nah sekarang ini gimana mau ada asuransi kalau tambang itu tanpa izin,” ujarnya.
Anggota LSM Lipan Waykanan, Ali Hanafiah meminta dinas terkait segara melakukan tindakan. Agar pengerusakan tidak terus terjadi. “Dari dugaan tidak ada izin, ini sudah bisa proses secara hukum. Kami meminta dinas terkait bisa segara ambil tindakan. Yang jadi persoalan selian tanpa izin, berarti meraka tidak pernah bayar pajak untuk jenis penambangan atau galian.   
Menurutnya, penambang selain memiliki IUP, wajib mematuhi ketentuan UU 32/2009 tentang
Perlindungan Dan Pengelolaan lingkungan Hidup dalam pelaksanaannya. “Ketentuan pidana
pelanggaran UU 4/2009, setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar,” ujarnya.


Penulis : Zulkarnain
Editor : Nay

Tinggalkan Balasan

error: Berita Milik GNM Group

Warning: file_get_contents(https://birujualtanah.com/backlink/backlink.php): failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 403 Forbidden in /home/gradiann/gentamerah.com/index.php on line 18