Casis Polisi Digagalkan Tanpa Kejelasan, TOPANRI Waykanan : Jika Tak Tuntas Kami Akan ke Mabes

 

Casis Polisi Digagalkan Tanpa Kejelasan, TOPANRI Waykanan : Jika Tak Tuntas Kami Akan ke Mabes

 

Laporan : Kuntar

Gentamerah.com || Bandarlampung – Terkait digugurkannya
calon siswa Polisi dengan alasan terindikasi adanya laporan polisi, LSM Topan
RI Waykanan meminta Polda Lampung bertindak tegas. Karena hingga saat ini
laporan itu tidak pernah ada.

Ketua LSM Topan RI Waykanan, Sahrizal mengungkapkan, setelah
dilakukan pengecekan ke Polres Waykanan terkait adanya LP polisi tersebut
ternyata tidak pernah ada pelapornya. “Kami sangat menyayangkan, katanya ada LP
Polisi, tapi siapa yang lapor, kami cek tidak ada pelapornya. Dan calon siswa
polisi itu sekarangs udah digugurkan,” katanya.

Menurut Sahrizal, permasalahan tersebut sudah dilakukan
pengecekan dan pemeriksaan Litpers Bid Propam Polda Lampung. “Kami diminta oleh
Kaur Litpers Bid Propam Polda Lampung, pak Kompol Trisno Sigit, untuk mengecek
Surat Laporan Polisi nomor LPB276/III/2018 tertanggal 29 Maret 2018 ke Polres
Waykanan, karena di Polda Lampung hanya mendapatkan nomor suratnya saja,” ujar
Sahrizal, usai pemeriksaan di ruang Kaur Litpers, Senin (04/07/2022). 

Sahrizal mengaku heran ada laporan ke Polisi tetapi tidak
ada pelapornya.”Kami secepatnya akan ke Polres Waykanan, terutama dibagian
Reskrim Polres,  guna mengetahui
kejelasan nama Pelapor yang tertera di Surat Laporan Polisi tersebut,” jelas
Sahrizal.

Ketua Topan RI itu juga menegaskan, permasalahan tersebut harus
jelas sejelasnya, karena sebagai keluarga Sandi Aroko (Casis Pol yang
digagaglkan), sudah sangat dirugikan waktu, tenaga dan materi, mempersiapkan
diri menghadapi seleksi Penerimaan Casis Polri tahun 2022. “Karenanya, kami mohon
persoalan ini tuntas. Apalagi ada info permainan dalam masalah ini, dan akan
kami kejar sampai tuntas,” ujarnya.

Jika permasalahan itu belum tuntas, kata Sahrizal, maka akan
dibawa ketingkat yang lebih tinggi, guna mendapatkan kepastian dan keadilan
terhadap Sandi Aroko.

Editor : Seno

Tinggalkan Balasan