Waykanan – Kejaksaan Negeri Waykanan, Lampung musnahkan barang bukti perkara tindak pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht), di halaman Kantor Kejari setempat, Rabu (22/11/23)
Kepala Kejaksaan Negeri Wayknan, Dr. Afrillianna Purba mengatakan, dasar pemusnahan barang bukti itu yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht).
Afrillianna mengatakan, pemusnahan barang bukti tersebut merupakan kegiatan rutin yang di lakukan Kejaksaan, sesuai dengan peraturan Undang-Undang dan di laksanakan per enam bulan sekali.
Selain itu, kata Afrillianna, pemusnahan barang bukti guna menghindari terjadinya penyalahgunaan, hilangnya barang bukti oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, serta penumpukan di gudang sekaligus untuk menjaga kebersihan lingkungan perkantoran.
Adapun barang bukti yang di musnahkan, senjata tajam , Handphone, tas , pakaian dan lain- lain.
Hadir dalam acara tersebut, Kapolres Waykanan, AKBP Pratomo Widodo, Asisten I Pemkab Waykanan Selan, anggota Kodim 0427, Serma Dominggus.