Kejaksaan Negeri Waykanan, Lampung musnahkan barang bukti perkara tindak pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht), di halaman Kantor Kejari setempat
Kekuatan Hukum Tetap
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.