Daerah, Way Kanan  

Kejaksaan Negeri Waykanan, Lampung musnahkan barang bukti perkara tindak pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht), di halaman Kantor Kejari setempat

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.

error: Berita Milik GNM Group