Andi Sunarya
Mesuji – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mesuji memusnahkan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), di halaman kantor Kejari setempat, kamis (02/11/2023).
Kajari Mesuji, Azi Tyawardhana mengatakan, barang bukti hasil kejahatan yang di musnahkan tersebut, telah berkekuatan hukum tetap Pengadilan Negeri Menggala, berdasarkan nomor Sprint 771 Tahun 2023.
“Pemusnahan barang bukti hasil kejahatan ini kita lakukan setelah selesai di tahap penyidikan,” kata Azi Tyawardhana.
Senjata api rakitan (senpira) dan beberapa butir proyektil peluru, pakaian barang bukti kejahatan, handphone, senjata tajam dan narkotika, ikut di musnahkan.
kemudian, Narkotika jenis Shabu : berat netto 6,6058 gram, Pil Extacy 1,5 butir berat netto 0,682 gram, Amunisi Aktif : 11 butir, Pakaian : 35 helai, Senjata Api Rakitan Jenis Revolver 4 pucuk , Senjata Tajam 4 bilah jenis pedang, pisau, celurit, dan belati, Handphone 3 unit.
Hadir dalam pemusnahan barang bukti tersebut, Kasat Narkoba Polres Mesuji, Iptu David Herlis, Kapolsek Tanjung Raya AKP. Heru Prasongko, Danramil Mesuji 026-01 Mayor Inf Sutoto.
Editor : Nara