Tanggamus –Seorang pengusaha di Pekon Penantian Ulubelu Kabupaten Tanggamus, di duga melakukan penimbunan Pupuk bersubsidi, saat aksinya terbongkar malah mengintimidasi wartawan. Cingkau hasil bumi tersebut menjual pupuk urea bersubsidi dengan harga melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang di tentukan pemerintah.
Ng, yang di sinyalir pelaku penimbun pupuk bersubsidi yang di sembunyikan di rumah Karyono, seorang petani kopi.
“Ada tumpukan urea bersubsidi, pak ,” kata seorang warga kepada awak media.
Setelah awak media datang kelokasi, ternyata benar ada tumpukan pupuk jenis urea bersubsidi sebnyak 20 sak, isi 50 kg/sak.
Hasil penelusuran media ini, pada 22 Oktober 2023, ke rumah K, salah seorang petani mengaku membeli pupuk bersubsidi dengan harga Rp250 ribu per sak. “Saya beli 20 sak isi persaknya 50 kilo gram,” ujarnya.
Pengusaha kopi, Ng saat hendak di konfirmasi terkait permasalahan tersebut, tanpa memberikan keterangan mengenai hal itu, justru memanggil beberapa orang anak buahnya.
Anak buahnya tersebut langsung mengepung awak media, dan menakut-nakuti wartawan yang hendak mencari kejelasan permasalahan tersebut.
Keesokan harinya, 23 oktober 2023 kepada awak media Ng meminta ingin bertemu nara sumber yang mengku telah membeli pupuk darinya.
“Coba saya tanya dulu ke pembelinya, apakah betul itu beli dari saya atau tidak, mohon waktunya saya tanyakan dulu,” ujarnya.
Setelah Kembali menemui nara sumber tersebut, Ng mengaku kalau orang tersebut memang beli darinya.
“Benar itu beli dari saya, tapi sudah lama. Saya menjual pupuk urea bersubsidi dari pemerintah itu dua tahun lalu pak,” kata dia.
Diketahui, bahwa Harga HET pupuk bersubsidi jenis Urea Rp2.250 per kg atau Rp112.500 per sak isi 50kg.
Adapun terkait penyaluran ,dari pemerintah pupuk bersubsidi, berpedoman pada Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No 41 Tahun 2021 dan Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) No.771/KPTS/SR.320/M/12/2021 tentang alokasi dan HET pupuk bersubsidi di tahun 2022.(Team)