Kadis Dukcapil Tanggamus Terazia OTT Saber Pungli

Kadis Dukcapil Tanggamus Terazia OTT Saber Pungli

gentamerah.com

TANGGAMUS – Tim Satuan
Berantas (Saber) Pungutan Liar (Pungli) Polres Tanggamus, Lampung, melakukan
operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan
Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tanggamus, Irsan Rianto, Rabu (22/2/2017).
Tim Saber Pungli yang dipimpin
Kasatreskrim Polres Tanggamus, AKP Hendra Saputra, masuk keruang kerja Irsan,
sekitar pukul 10.15 Wib.
Dari dalam ruangan
tersebut, petugas menemukan amplop warna cokelat berisi uang tunai yang berisi
uang tunai Rp10 juta, pecahan Rp50 ribu. Dalam penggeledahan tersebut petugas
juga menemukan  alat hisap sabu (bong),
satu butir pil yang diduga narkoba dan botol minuman keras (miras).
Sebelum merangsek masuk
kedalam ruangan Irsan, petugas lebih dahulu bertemu dengan Sekretaris
Disdukcapil,  Yuhandi Rifai, untuk
menyampaikan maksud dan sekaligus dijadikan saksi dalam penggeledahan.
“Iya, ada dua
anggota polisi menemui saya, mereka meminta saya untuk ikut menyaksikan bahwa
barang bukti yang ditemukan memang dari dalam ruangan. Saat itu saya lihat dua
amplop yang berisi pecahan Rp50 ribu, cuma saya kurang paham berapa jumlahnya,
lalu, ditunjukan juga bong dan pil, tapi saya nggak tahu juga itu pil narkoba
atau bukan, kemudian anggota keluar dari ruangan sekitar pukul 10.30 Wib dan
membawa pak Irsan kepolres,” ujar Yuhandi.
Yuhandi mengaku kaget,
dengan penangkapan atasannya tersebut. Apalagi terkait dengan pungli dan
narkoba. “Ya, saya kira awalnya orang menagih hutang dengan disaksikan
polisi, tapi ternyata OTT pungli dan narkoba. Jujur saja saya kaget dan tidak
menyangka,” ujarnya.
Sementara itu, Kasatreskrim
Polres Tanggamus, AKP Hendra Saputra, membenarkan adanaya OTT tersebut.
 ‎”Dalam OTT tersebut, kami mengamankan
dua amplop warna cokelat, yang berisi uang tunai Rp10 juta, berbentuk pecahan
Rp50 ribuan. Keterangan dari IR (Irsan Rianto), uang itu terkait transaksi
proyek di Disdukcapil. Masalah proyeknya apa, nanti kami dalami dulu,” katanya,
mendampingi Kapolres Tanggamus AKBP Ahmad Mamora.
Menurutnya, Irsan Rianto,
belum dilakukan penahanan, karena statusnya masih sebagai saksi. “Jika nanti
setelah pemeriksaan, statusnya meningkat menjadi tersangka, barulah IR ditahan.
OTT ini, merupakan kali pertama untuk wilayah Tanggamus,” katanya.‎

Penulis : Budi Widayat Marsudi
 Editor : Sayuti Rusdi
Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

error: Berita Milik GNM Group