Editor : Seno
ADD Untuk Bayar THR ASN, Pemda Tanggamus Terbengkalaikan Isentive Desa
gentamerah.comTanggamus- Para aparatur pekon (desa) di Kecamatan Kotaagung dan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus Provinsi Lampung tampaknya harus kecewa, selain insentive belum bisa diterima pembangunan pekon masing-masing juga harus tertunda, pasalnya Alokasi Dana Desa ( ADD) belum dapat dicairkan karena kas Pemkab Tanggamus sedang kosong.
Diduga dana yang seharusnya dapat direalisasikan untuk kebutuhan pekon tersebut, ternyata habis digunakan untuk membayar tunjangan hari raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN) dan tenaga honorer dilingkup Pemkab Tanggamus.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Tanggamus, Hilman Wala Yoscar membenarkan kondisi kas daerah sedang kosong. “Saat ini kondisi kasda (kas daerah) sedang kosong. Jadi, kami belum bisa merealisasikan pencairan dana desa untuk pekon-pekon di Kecamatan Kotaagung dan Wonosobo,” kata Hilman kepada wartawan.
Menurutnya, terhambatnya pencairan dana desa untuk pekon-pekon di Kecamatan Kotaagung dan Wonosobo itu disebabkan kesalahan pihak pekon, karena terlambat menyerahkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
“Kami sudah melayangkan surat ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), yang isinya memberitahukan bahwa dana desa sudah ada di kasda, dan pekon diminta untuk segera menyampaikan APBDes. Dana Desa itu sudah ada di kasda sejak April hingga 10 Mei. Ternyata balasan surat dari PMD bahwa masih banyak pekon yang belum menyiapkan APBDes,” katanya.
Dengan alasan kesalahan dari Pekon, Hilman berdalih dana tersebut digunakan untuk membayar THR ASN.
“Jadi kesalahan itu ada di pekon, sementara waktu sudah mepet, dan disisi lain pemda memiliki kewajiban untuk membayar THR ASN dan THR TKS, belum lagi pembayaran kepada pihak ketiga, jadi uang di kasda yang ada terpakai,” ujarnya.
Guna menanggulangi permasalahan tersebut Kepala BPKAD, berdalih akan mencarikan solusi secepatnnya. “Kita sedang berupaya mencari dana, agar bisa membayarkan DD, salah satu diantaranya menagih hutang ke Pemprov Lampung sebesar Rp24 miliar. Informasi dari pihak keuangan Pemprov sudah mengajukan ke gubernur, namun belum disetujui, “ katanya.
Disinggung soal mekanisme pencairan DD, Hilman menerangkan, Dana Desa (DD) terdiri dari tiga komponen, dana dari pusat, dana perimbangan dari Pemkab Tanggamus sebesar 10 persen dari nilai total DD dan pajak daerah, ketiga komponen ini diberikan secara bersamaan.
”Prinsipnya, bagi yang berkasnya lengkap, maka dananya akan dicairkan. Kami tidak bisa memilih-milih ataupun menunda-nunda, sepajang berkasnya lengkap maka akan keluar SP2D nya dan juga pencairan DD ini tidak bisa terpisah-pisah harus satu kesatuan, jadi tidak bisa yang pusat dulu keluar atau dari APBD dulu yang keluar,” jelasnya.
Hingga saat ini BPKAD sudah mencairkan DD untuk 232 pekon dari total 299 pekon yang ada di Kabupaten Tanggamus dengan total dana Rp 148 miliar.
“Terkait tuntutan para kepala pekon agar Pemkab Tanggamus mencairkan dana desa dalam satu atau dua hari kedepan, sepertinya sulit dipenuhi,” kata dia.
Hilman mengungkapkan DD paling cepat dapat dicairkan sekitar tanggal 3 Juli mendatang, dengan alasan ada transfer dari dana alokasi umum (DAU) sebesar Rp65 miliar. “Dana itu digunakan untuk membayar gaji pegawai Rp28 miliar dan Rp29 miliarnya untuk mencairkan DD dengan rincian Rp12 Miliar yang sudah jadi SP2D- nya dan Rp 17 Miliar yang baru diproses,” kata dia.
Sebelumnya, Puluhan Kepala pekon kecamatan Kotaagung dan Wonosobo ngelurug ke Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Tanggamus, mempertanyakan dana desa (DD) yang tidak kunjung cair, padahal berkas sudah masuk dan sudah siap untuk dicairkan.
“Belum cairnya dana desa ini sangat serius, karena kami dikejar deadline pengerjaan pembangunan. Kok bisa-bisanya pos anggaran dana desa digunakan untuk kegiatan lain,” kata Agus Behaki Yazid, Kepala Pekon Terbaya, Kecamatan Kotaagung, Rabu (21/6/2017).
Akibat belum cairnya DD tersebut, berdampak terhambatnya pembangunan dan kegiatan lain. “Dana desa itu, selain untuk pembangunan infrastruktur dan pemberdayaan masyarakat, juga untuk operasional perangkat pekon,seperti insentif kepala pekon, insentif para kepala urusan , kepala dusun dan insentif ketua dan anggota badan himpun pemekonan,” katanya.
Penulis : Sayuti Rusdi
Editor : Seno
Editor : Seno