Terkait Rangkap Jabatan Kabag Perlengkapan Pringsewu, AMPP Minta Penegak Hukum Bertindak

Terkait Rangkap Jabatan Kabag Perlengkapan Pringsewu, AMPP  Minta Penegak Hukum Bertindak
——Ketua AMPP Pringsewu, Suyudi —–

gentamerah.com | Pringsewu – Terkait rangkap jabatan sebagai kepala bidang (Kabag) Perlengkapan, sekaligus kepala Unit Layanan Pengadaan ULP, kemudian menduduki Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Pemerintahan Kabupaten Pringsewu Lampung,  yang dijabat Waskito , Aliansi Masyarakat Peduli Pringsewu (AMPP) menuding terdapat unsur kesengajaan, dan bukan sebuah keteledoran.
Ketua AMPP Pringsewu, Suyudi menuding, adanya usnur kesengajaan dengan dugaan adanya niat yang kuat untuk berlaku curang dan indikasi korupsi. “Bagaimana seorang pakar hukum seperti Waskito bisa salah. Orang tahu hukum,  tapi melanggar hukum,  maka dosanya lebih besar dibandingkan orang awam dengan hukum, “kata Suyudi.
Suyudi meminta,  aparat penegak hukum segera menindak lanjuti kasus Waskito tersebut, karena dengan double honor telah menimbulkan kecurangan dan ada unsur korupsi. “Sekdakab Pringsewu  dan Kabag Hukum, turut bertanggung jawab dalam kasus ini, kerena   Kabag Hukum sebagai analisa Surat Keputusan (SK) PPK dan Sekda selaku penanggung jawab terbitnya SK. Artinya,  persoalan yang ada ini harus segera diselesaikan,  yang bersalah harus dapat hukuman atau sanksi,” kata dia.
Menurutnya, aturan yang btelah dilanggar atas double jobs itu, selaku Ketua ULP menjadi PPK, melanggar Perpres Nomor 70 tahun 2012, perubahan kedua atas peraturan presiden Nomor 54 tahun 2010, tentang pengadaan barang/jasa pemerintah, pada pasal 7 menyatakan,  jika kepala ULP dan anggota ULP dilarang duduk sebagai PPK. Sedangkan Waskito, selain sebagai  KPA juga PPK. “Bagaimana PPK melapor ke KPA, jika orangnya semua dia,” ujarnya.
Jika melihat perpres, kata Suyudi, memang tidak ada sanksi, namun karena tugas PPK adalah tugas tambahan yang diberikan honor, maka ada unsur pelanggaran. “Karena niat seseorang menjadi PPK itu,  jelas berharap ada hasil dari uang negara,  maka ini pelanggaran yang ranahnya ke undang-undang tipikor. Dengan pelanggaran ini,  akan terjadi kerugian negara, saya rasa aparat penegak hukum juga bisa memeriksa kasus ini,” katanya.

Penulis : L.Roysamuel.V.S
 Editor : Yana

Tinggalkan Balasan