Tengah – Proses dalam penerbitan sertifikat tanah membutuhkan waktu yang cukup
lama, maka masyarakat diharapkan
bersabar, karena setidaknya memakan waktu 10 bulan, untuk menerbitkan sebuah sertifikat.
Terbanggibesar, Supriyanto mengungkapkan hal tersebut, diruang kerjanya, Senin
(15/10/2018). “Prakasa pembuatan sertifikat swadaya, dalam prosesnya
dibantu Bupati Lamteng, agar tidak ada
kendala dalam membuatnya ujarnya,” ujarnya,
proses penerbitannya, imbuh Camat Supriyanto, memang membutuhkan waktu yang
cukup lama, karena semuanya melalui tahapan dan aturan sesuai prosedur,
sehingga dapat diterbitkan sesuai hak milik, dan tidak terjadi kesalahan.
Bupati Lamteng, Loekman Djoyosoemarto, sebelum menyerahkan sertifikat kepada
warga pemohon di Kelurahan Bandarjaya Barat mengatakan, pemerintah daerah
membantu dalam proses penerbitan, agar dapat berjalan lancar dan benar.
disini membantu, agar pengurusan sertifikat berjalan dengan benar, tanpa adanya
proses yang berliku dan salah. Selain itu, dengan telah memiliki bukti
kepemilikan berupa sertifikat, warga sudah tidak lagi bingung akan kepemilikan
tanah syah secara hukum,” ujarnya.
menjelaskan, membuat sertifikat swadaya murni, memang memakan waktu cukup lama,
yaitu sekitar 10 bulan. Jumlah sertifikat yang diserahkan kepada warga sebanyak
100 eksemplar.
penerbitan sertifikat memakan waktu cukup lama, karena pihak Badan Pertanahan
Nasional (BPN) perlu kehati-hatian, agar dalam penerbitannya tidak terjadi
kesalahan,” jelas bupati.