Dibutuhkan Waktu Relatif Lama, Warga Lamteng Diminta Bersabar Dalam Penrbitan Sertifikat

Dibutuhkan Waktu Relatif Lama, Warga Lamteng Diminta Bersabar Dalam Penrbitan Sertifikat
gentamerah.com | Lampung
Tengah – Proses dalam penerbitan sertifikat tanah membutuhkan waktu yang cukup
lama,  maka masyarakat diharapkan
bersabar, karena setidaknya memakan waktu 10 bulan, untuk menerbitkan sebuah sertifikat.
Camat
Terbanggibesar, Supriyanto mengungkapkan hal tersebut, diruang kerjanya, Senin
(15/10/2018). “Prakasa pembuatan sertifikat swadaya, dalam prosesnya
dibantu  Bupati Lamteng, agar tidak ada
kendala dalam membuatnya ujarnya,” ujarnya,
Dalam
proses penerbitannya, imbuh Camat Supriyanto, memang membutuhkan waktu yang
cukup lama, karena semuanya melalui tahapan dan aturan sesuai prosedur,
sehingga dapat diterbitkan sesuai hak milik, dan tidak terjadi kesalahan.
Sementara
Bupati Lamteng, Loekman Djoyosoemarto, sebelum menyerahkan sertifikat kepada
warga pemohon di Kelurahan Bandarjaya Barat mengatakan, pemerintah daerah
membantu dalam proses penerbitan, agar dapat berjalan lancar dan benar.
“Kita
disini membantu, agar pengurusan sertifikat berjalan dengan benar, tanpa adanya
proses yang berliku dan salah. Selain itu, dengan telah memiliki bukti
kepemilikan berupa sertifikat, warga sudah tidak lagi bingung akan kepemilikan
tanah syah secara hukum,” ujarnya.
Loekman
menjelaskan, membuat sertifikat swadaya murni, memang memakan waktu cukup lama,
yaitu sekitar 10 bulan. Jumlah sertifikat yang diserahkan kepada warga sebanyak
100 eksemplar.
“Dalam
penerbitan sertifikat memakan waktu cukup lama, karena pihak Badan Pertanahan
Nasional (BPN) perlu kehati-hatian, agar dalam penerbitannya tidak terjadi
kesalahan,” jelas bupati.

Tinggalkan Balasan

error: Berita Milik GNM Group

Warning: file_get_contents(https://birujualtanah.com/backlink/backlink.php): failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 403 Forbidden in /home/gradiann/gentamerah.com/index.php on line 18