gentamerah.com |Pesawaran- Terkait pemasangan baleho pasangan calon (Poslon) Gubernur Lampung, Herman HN – Sutono, diluar zona yang sudah ditentukan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pesawaran, mengaku penurunannya bukan wewenangnya.
Komisioner KPU Pesawaran, Lina mengatakan, bahwa sesuai PKPU Nomor 04 tahun 2017 tentang kampanye, pemasangan dan kewajiban untuk memasang APK barada diwilayah yang sudah ditentukan. “Kalau di kecamatan itu dipasang umbul umbul, di Desa yang dipasang Spanduk. Sedangkan tambahan 150 persen, dipasang di Posko Kemenangan,” katanya, Minggu (08/04/2018) via telpon selulernya.
Menurutnya, baleho yang terpampang di Reklame dusun Wayhui, Desa Wiyono, bukan dari KPU, namun tambahan yang 150 persen.”Kalau kita lihat desainnya, itu bukan dari KPU, tapi buatan paslon. Masalah penurunannya ranahnya Panwaslu,” kata dia.
Penulis : Ali Mubaroq
Editor : Seno
Editor : Seno