Ketua Gapoktan Mulya Sari Tilep Bantuan Gagal Panen

Ketua Gapoktan Mulya Sari Tilep Bantuan Gagal Panen

gentamerah.com

Mesuji – Diduga ketua
gabungan kelompok tani (Gapoktan) Desa Mulya Sari, Kecamatan Mesuji Lampung,
menyalahgunakan alat bantuan pertanian bantuan pemerintah.
Iwan,  Ketua Gapoktan Desa Mulya Sari, dengan
semaunya menyalahgunakan alat-alat pertanian milik kelompok tani yang ada di
desa tersebut.
Menurut salah satu mantan
ketua kelompok tani di Desa Mulya Sari, yang enggan namanya ditulis
mengungkapkan, bahwa Iwan yang sudah dua periode menjabat sebagai ketua
gapoktan, sangat semena-mena dalam menjalankan tugasnya kepada anggota
kelompok. Salah satu contoh kesewenangannya adalah menyewakan alat-alat
pertanian yang merupakan bantuan dari pemerintah untuk kelompoknya.
“Ya mas, dia itu
(Iwan.Red) memang semaunya sendiri, alat pertanian seperti mesin pemanen padi
(combat), hand tracktor, dan tracktor bajak yang merupakan bantuan dari pemda
disewakan kepada petani yang bukan anggota kelompok. Kalau ada anggota atau
ketua kelompok yang protes, seperti saya contohnya, langsung dipecat dari
keanggotaannya,”ungkap sumber.
Menurutnya, tidak hanya
itu saja perilaku otoriter Iwan, dana Asuransi bagi petani yang mengalami gagal
panen sebesar enam juta rupiah perhektar, bantuan dari kementrian pertanian
(Kementan) yang penyalurannya diberikan secara langsung ke rekening kelompok
tani, juga tak luput dari aksi pemotongan.
“Kami para petani
yang gagal panen hanya diberi setengahnya saja,  tiga juta rupiah perhektarnya. Padahal
semestinya dana asuransi itu besarannya enam juta rupiah perhektarnya, tapi
sudah dipotong sama ketua Gapoktannya (Iwan), dengan alasan yang tidak
jelas,” kata dia.
Hal itu dibenarkan Kepala
Desa Mulya Sari, Subehan, yang mengakui bahwa  sudah menerima laporan dari  masyarakatnya.
“Betul, saya sudah
terima laporan dari masyarakat tentang perilaku  Iwan dan sudah kita laporkan kepada pimpinan
seperti pak Camat, pak Bupati dan Kepala dinas Pertanian supaya cepat
ditindak,”tegasnya.
Sementara itu, Sekretaris
Dinas Pertanian Kabupaten Mesuji, Rosidin,SP., mengatakan bahwa saat ini tengah
membahas peraturan bupati (perbup) tentang kelembagaan petani yang didalamnya
mengatur tentang tata cara pemilihan dan pemberhentian ketua kelompok tani dan
ketua gabungan kelompok tani dilingkup pemerintahan kabupaten Mesuji.
“Jadi kedepan, untuk
menghindari penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang, SK ketua Gapoktan akan
dikeluarkan oleh dinas terkait. Sebab, selama ini, SK itu hanya dikeluarkan
oleh Kepala Desa, cukup banyak permasalahan yang timbul salah satunya seperti
yang dilakukan ketua Gapoktan Desa Mulya Sari ini,” ujarnya.
Penulis : Nara
 Editor : Seno

Tinggalkan Balasan