Limbah Lima PerusahaanCemari Sungai, Nelayan Mesuji Hilang Pendapatan

Limbah Lima Perusahaan Mesuji Cemari Sungai, Nelayan Alih Profesi

gentamerah.com Mesuji- Limbah dari lima perusahaan yang ada di Mesuji Provinsi Lampung  diduga pemicu tercemarnya air sungai buaya, yang mengalir di sepanjang wilayah Kecamatan Mesuji Timur, kabupaten setempat. Kelima perusahaan itu; PT Prima Alumga (PA), PT Sinar Indah Perkasa (SIP), PT Silva Inhutani Lampung (SIL), PT Silva Raber dan PT Tunas Baru Lampung (TBL).
“Limbah dari lima perusahaan inilah yang sudah mencemari sungai kami. Sejak perusahaan-perusahaan ini berdiri sungai kami jadi rusak,” ujar Ali (45), warga Desa Sungai Cambai, Kecamatan Mesuji Timur, Senin (10/07/2017).
Menurut dia, ulah perusahaan yang tak bertanggungjawab membuang limbahnya ke aliran sungai buaya  tersebut, mengakibatkan air menjadi keruh bewarna coklat kehitaman. Bukan hanya airnya yang tercemar, ekosistem sungai juga rusak. Ikan yang dulu jadi sumber mata pencaharian bagi para nelayan, telah habis mati akibat terkena dampak  limbah cair perusahaan.
Hal ini tentunya sangat merugikan masyarakat, terutama masyarakat yang bermukim di Desa Talang Batu, Tebing Karya Mandiri, dan Desa Sungai Cambai, Kecamatan Mesuji Timur yang dilintasi dan sebagian besar aktifitas sehari-hari memanfaatkan sungai buaya itu.
“Kini tidak ada lagi nelayan yang mengantungkan hidup mencari ikan. Mereka sudah alih profesi jadi kuli pengupas kulit gelam. Air sungai yang dulu dapat dimanfaatkan untuk memasak kini tak dapat digunakan lagi karena tercemar. Warga terpaksa membeli air galon untuk memasak. Jangankan untuk memasak dipakai untuk mandi saja anak saya sudah kena gatal-gatal penyakit kulit,” ungkap Ali yang mewakili tokoh masyarakat tersebut.
Dilanjutkannya, perusahaan yang semestinya dapat memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar justru berbanding terbalik. Perusahaan justru merampas hak warga, dan merusak lingkungan alam sekitar. Bahkan janji perusahan PPA dan PT SIP akan membangun sumur bor bagi warga tiga desa sejak 2015 lalu tak kunjung terlaksana.
“Janji tinggallah janji, kami hanya ingin menuntut keadilan. Menuntut perusahaan ditindak, dan kembalikan fungsi sungai kami seperti dulu. Kami sudah beberapa kali lapor ke anggota DPRD dan dinas terkait Pemda Mesuji, mereka sudah beberapa kali juga turun lapangan, tapi hingga kini tak kunjung ada titik terang. Kami harap instansi terkait dapat segera mengambil tindakan tegas terhadap tindakan pihak perusahaan yang telah merugikan masyarakat,”tandasnya.
Penulis : Nara
 Editor : Seno
Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

error: Berita Milik GNM Group