Laporan : Andi Sunarya
Gentamerah.com || Mesuji – Mengantisipasi kesalahan yang berpotensi melanggar hukum, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mesuji, melakukan pendampingan tiga item proyek strategis yang berada di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Mesuji.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mesuji, Azy Tyawardhana.SH.MH menjelaskan, untuk melakukan pendampingan agar pekerjaan proyek strategis dapat berjalan dengan baik yang ada di Disdikbud Mesuji.
“Pada hari ini ada pemaparan 3 item kegiatan pengadaan barang dan jasa oleh Disdikbud Mesuji. Hal ini dilakukan sebagai bentuk tahapan
pelaksanaan pendampingan proyek strategis daerah di Kabupaten Mesuji oleh Kejari,” ucap Azy di kantornya, Selasa (29/08/2023).
Jika nantinya pihak Kejari bersama dengan pejabat pengadaan barang dan jasa, pihak Kejari akan melakukan optimalisasi tugas pokok dan
fungsinya. Salah satu kegiatannya berupa monitoring di tempat pelaksanaan pekerjaan.
“Akan melakukan koordinasi terbatas kepada semua pihak yang terlibat dalam pengadaan tersebut yaitu PPK, rekanan dan konsultan pengawas serta pihak lainnya,” paparnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Disdikbud Mesuji, Andi S Nugraha mengatakan, jika pendampingan di maksudkan agar tidak ada kesalahan yang berpotensi melanggar hukum.
“Adanya pendampingan dari Kejaksaan terkait pelaksanaan proyek strategis agar terhindar dari kesalahan kesalahan hukum. Dan memastikan kegiatan ini dapat berjalan dengan lancar,” jelas Andi.
Dijelaskan Andi, untuk tahun 2023 ini ada 3 item proyek strategis yang ada di Disdikbud Kabupaten Mesuji. Diantaranya, Revitalisasi SDN 4 Way Serdang senilai Rp.3,8 Miliar, Revitalisasi SMPN 3 Mesuji senilai Rp.3,7 Miliar dan Revitalisasi SDN 21 Way Serdang senilai Rp.3,1 Miliar.
“Dua item proyek ini bersumber dari dana Dana Alokasi Khusus (DAK) dan satu lagi dari Dana Alokasi Umum (DAU). Tidak ada yang dari APBD.
Jadi, suksesnya pembangunan ini menjadi barometer pemerintah pusat untuk melanjutkan pembangunan melalui DAK dan DAU di tahun depan,”terangnya.
Editor : NAra