Mesuji – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mesuji menetapkan Kepala Dinas PPKBP3A Kabupaten Mesuji tersangka Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB) tahun anggaran 2020.
Penetapan HS, Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPKBP3A) Mesuji sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-791/L.8.22/Fd.2/12/2024 tanggal 19 Desember 2024.
Sebelumnya, Kejari Mesuji telah melaksanakan serangkaian tindakan penyidikan dan telah memanggil 38 Orang sebagai saksi dan satu orang saksi ahli.
Kejari juga telah meneraima laporan hasil perhitungan kerugian keuangan Negara (LH-PKKN) dari Inspektorat, dinas PPKBP3A Mesuji tahun anggaran tertanggal 12 Desember 2024.
Berdasarkan LH-PKKN terdapat kerugian keuangan Negara sebesar Rp1.524.754.920.
Atas perbuatannya, HS dijerat pasal berlapis, Primair, Pasal 2 ayat (1) Juncto pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Dan Subsidiair, pasal 3 Juncto pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kepala Kejaksaan Negeri Mesuji, Sefran Haryadi.SH.MH melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Leonardo Adiguna.SH.MH menjelaskan, Kejari telah melakukan penyelidikan atas dugaan tindak pidana korupsi pada Dinas PPKBP3A tersebut, sejak bulan desember 2023 lalu.
“Sementara barang bukti yang kami amankan berupa dokumen-dokumen yang berhubungan dengan pelaksanaan kegiatan dan alat-alat elektronik,” kata Leo.
Untuk kepentingan Penyidikan Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Mesuji melakukan penahanan terhadap Tersangka HS selama 20 hari di Rutan kelas 1 Way Hui Bandar Lampung, sesuai dengan Pasal 21 Ayat (1) KUHAP yaitu tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.