Kawasan Konservasi ke Ladang Bisnis, Bara-JP Pasang Badan Tolak Alih Fungsi

Kawasan Konservasi ke Ladang Bisnis, Bara-JP Pasang Badan Tolak Alih Fungsi

Lampung Timur — Di saat publik makin lantang menolak alih fungsi hutan yang terbukti melahirkan bencana ekologis, wacana perubahan fungsi Taman Nasional Way Kambas (TNWK) justru mencuat.

Kawasan konservasi strategis yang selama ini menjadi benteng terakhir satwa langka Sumatera itu disebut-sebut akan diarahkan menjadi destinasi wisata internasional. Rencana ini langsung menuai penolakan keras.

Barisan Relawan Jalan Perubahan (Bara JP) Provinsi Lampung menyatakan sikap tegas, menolak segala bentuk alih fungsi TNWK. Mereka menilai, perubahan zonasi kawasan konservasi bukan sekadar kebijakan teknis, melainkan ancaman serius terhadap ekosistem, keselamatan satwa dilindungi, serta nilai budaya masyarakat penyangga.

Penolakan mencuat usai Kepala Balai TNWK, MHD Zaidi,mengundang sejumlah pihak dalam agenda yang disebut sebagai konsultasi publik. Namun, Bara JP menilai forum tersebut justru mengarah pada upaya memperoleh legitimasi atas rencana perubahan fungsi kawasan.

Sekretaris Bara JP Provinsi Lampung, Robenson menegaskan, bahwa Way Kambas tidak bisa dikelola dengan pendekatan ekonomi semata.

“Way Kambas bukan aset bisnis. Ia adalah ruang hidup, ruang sejarah, dan ruang spiritual masyarakat. Mengubah zonasinya sama saja mencabut akar budaya yang selama ini justru menjaga kawasan itu tetap lestari,” tegas Robenson, Sabtu (13/12/2025).

Menurutnya, perubahan fungsi TNWK, terlebih jika menyentuh zona inti akan membuka pintu kerusakan ekosistem yang sulit dikendalikan. Alih fungsi lahan, tekanan terhadap hutan, hingga konflik satwa dan manusia disebut sebagai risiko nyata yang mengintai.

“TNWK adalah benteng terakhir yang relatif stabil bagi Gajah Sumatra dan Harimau Sumatra. Gangguan sekecil apa pun di habitat inti bisa memicu konflik satwa-manusia di wilayah penyangga,” ujarnya.

Bara JP menilai, rencana menjadikan TNWK sebagai kawasan wisata internasional menunjukkan kecenderungan menjadikan konservasi sebagai komoditas, bukan sebagai amanat perlindungan lingkungan hidup.

“Way Kambas tidak boleh dikemas menjadi objek wisata berskala internasional dengan mengorbankan fungsi konservasi. Kepentingan ekologis harus berdiri di atas kepentingan bisnis,” kata Robenson.

Selain substansi kebijakan, Bara JP juga mengkritik keras istilah konsultasi publik yang digunakan. Mereka menilai, partisipasi masyarakat tidak boleh dijadikan formalitas untuk melegitimasi kebijakan yang sejak awal bertentangan dengan prinsip konservasi.

Atas dasar itu, Bara JP secara terbuka mendesak Balai TNWK dan Menteri Kehutanan RI untuk meninjau ulang seluruh rencana perubahan fungsi kawasan. Mereka menuntut kebijakan berbasis kajian ilmiah independen, transparansi penuh, serta pelibatan masyarakat secara bermakna.

“Jika Way Kambas dikompromikan hari ini, dampaknya akan diwariskan ke generasi mendatang. Ini bukan soal sekarang, ini soal masa depan,” pungkas Robenson.

Bara JP Lampung memastikan akan terus mengawal isu ini dan membuka peluang langkah advokasi lanjutan, termasuk jalur hukum dan tekanan publik, apabila rencana alih fungsi Taman Nasional Way Kambas tetap dipaksakan.

Tinggalkan Balasan

error: Berita Milik GNM Group