gentamerah.com | Lampung Selatan- Dengan alasan masih relefan, tiga dari delapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diusulkan oleh Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan di tolak DPRD setempat. Penolakan tersebut dinyatakan oleh delapan Fraksi partai politik, dalam Sidang Paripurna DPRD setempat, Rabu (15/11/2017), diruang rapat utama gedung dewan, dengan agenda Pengesahan 8 Paket Ranperda dan Penetapan Pro Ranperda 2018.
Fraksi Gerindra, salah satu fraksi yang menolak tiga raperda tersebut, pernyataannya disapaikan oleh Waris Basuki. Dikatakannya, bahwa ketiga Ranperda yang ditolak tersebut pertama Pencabutan Perda No.11/2013 tentang sarang burung walet, kedua Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 6/2015 tentang Pemerintahan Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dan ketiga Ranperda tentang Perubahan Perda Nomor 5/2015 tentang Perubahan Perda Nomor 1/2014 tentang Penyertaan Modal atas PT Bank Lampung dan Perusahaan Daerah Tirtajasa.
Sedangkan lima Ranperda yang diterima DPRD Lampung Selatan, Ranperda tentang Penyidik PNS, Perubahan tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Perubahan tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Perubahan tentang pencabutan Perda Nomor 7/2012 tentang Restribusi Pergantian Biaya Cetak KTP dan KK serta Akte Kelahiran, serta Perubahan tentang Pencabutan Perda Nomor 8/2014 tentang Rencana Zonasi wilayah pesisir dan pulau pulau kecil kabupaten Lampung Selatan.
Dari delapan Fraksi yang ada di DPRD Lampung Selatan yang setuju terhadap Ranperda tersebut; Fraksi PDIP dan Fraksi PAN sedangkan enam frakai lainnya yang menolak 3 Ranperda; Fraksi PKS Fraksi Demokrat, Fraksi Gerindra Fraksi Nasdem, Fraksi Golkar, Fraksi PKB Hanura,
Sukarnaen dari Fraksi Demokrat yang mengatakan bahwa penolakan ketiga Ranperda tersebut karena masih perlu dilakukan pembahasan lebih lanjut dan masih relevan serta layak dengan harapan dapat menambah PAD pada tahun anggaran untuk tahun tahun mendatang.
Penulis :Adiyana
Editor :Seno
Nah Lho, DPRD Lamsel Tolak Raperda Usulan Eksekutiv
Rekomendasi untuk kamu
Lakukan dugaan pemerasan terhadap pemilik warung sembako, hingga puluhan juta, empat oknum yang mengaku Wartawan
Diduga di kerjakan asal jadi, Proyek perkuatan tebing Way Melesom, sebagian pasangan Bronjong hanyut Terbawa arus air Sungai
Gila, plasma sawit di Pakuanratu Kabupaten Waykanan jadi ajang pungutan liar (Pungli) untuk koperasi Karya Makmur (KM).
Dugaan pungli di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lampung Utara, Inspektorat